Eksistensi Prapenuntutan Dalam Sistem Peradilan Pidana Militer
CLAUDIA YUNI PRAMITA, Dr. Supriyadi,S.H., M.Hum.
2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan prapenuntutan yang dilakukan oleh Oditur Militer dalam sistem peradilan pidana militer, serta merumuskan prospek pengaturan prapenuntutan dalam sistem peradilan pidana militer yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris, karena data yang digunakan adalah data sekundar yang diperoleh dari studi kepustakaan dan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Penelitian ini memiliki dua kesimpulan. Pertama, pada praktik dalam sistem peradilan militer mengenal prapenuntutan. Ketentuan mengenai prapenuntutan tidak diatur secara eksplisit dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan tidak disebutkan lebih lanjut dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dikarenakan prinsip-prinsip yang ada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengadopsi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelaksanaan prapenuntutan dalam sistem peradilan pidana militer dapat dilakukan dengan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dan melakukan penyidikan tambahan (nasporing). Kedua, prospek pengaturan prapenuntutan dalam sistem peradilan pidana militer yang akan datang perlu dilakukan penyempurnaan. Penyempurnaan tersebut yaitu, pencantuman definisi prapenuntutan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara utuh, pengaturan mengenai jangka waktu pengembalian berkas perkara yang dilakukan oleh oditur militer kepada penyidik dan sebaliknya, pengaturan frekuensi pengembalian berkas perkara yang dapat dilimpahkan oleh penyidik kepada oditur militer dan sebaliknya, serta mengenai penyidik yang berwenang untuk melimpahkan berkas perkara kepada oditur militer.
The purposes of this research were to know and analyze the implementation of pre-prosecution that was conducted by the military prosecuting attorney in the military criminal trial system, as well as formulating prospect for pre-prosecution arrangements in the upcoming military criminal trial system. This research was empirical normative research because the data used were secondary data obtained from literature studies and primary data obtained from field research, then analyzed qualitatively and presented descriptively The results of this research have two conclusions. First, the practice in the military trial system there are regulations about pre-prosecution. The regulations about pre-prosecution are not explicitly regulated in Article 124 of Act Number 31 of 1997 about Military Trial and are not mentioned further in the general explanation because many of the principles contained in Act Number 31 of 1997 about Military Trial were adopting the regulations in the Act Number 8 of 1981 about Criminal Code Procedure (KUHAP). The pre-prosecution conducted by the military prosecuting attorney in the military criminal trial system can be done by returning the case files to the investigators and conducting additional investigations (nasporing). Second, the prospect of pre-prosecution arrangements in the upcoming military criminal justice system needs to be improved. These improvements are inclusion the definition of pre-prosecution in Act Number 31 of 1997 about Military Trial in its entirety, regulations about the time for returning case files made by military prosecuting attorney to investigators and vice versa, regulations of frequency on case files that can be delegated by investigators to military prosecuting attorney and vice versa, also about investigators who are authorized to hand over case files to military prosecuting attorney.
Kata Kunci : Militer, Sistem Peradilan Pidana Militer, Prapenuntutan