IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEDOMAN PEMBERIAN NAMA / TOPONIMI RUPABUMI UNSUR BUATAN DI PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
AGUNG NUGROHO, Dr. AG. Subarsono, M.Si.,M.A
2020 | Tesis | MAGISTER MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIKKebijakan Pedoman Pemberian Nama / Toponimi Rupabumi Unsur Buatan merupakan kebijakan yang bertujuan mewujudkan tertib administrasi di bidang pembakuan nama rupabumi di Indonesia, menjamin tertib administrasi wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, mewujudkan adanya gasetir nasional sehingga ada kesamaan pengertian mengenai nama rupabumi di Indonesia, serta mewujudkan data dan informasi akurat mengenai nama rupabumi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik untuk kepentingan pembangunan nasional maupun internasional sekaligus melestarikan tata nilai budaya Yogyakarta. Penelitian ini menganalisis tentang proses implementasi kebijakan pedoman pemberian nama rupabumi unusr buatan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini dirasa penting karena penamaan nama unsur-unsur rupabumi yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta masih banyak yang belum memenuhi kaidah standar penamaan yang ada. Indikator yang digunakan adalah pedoman yang digunakan dalam proses pemberian nama rupabumi unsur buatan yang harus dipenuhi dalam Peraturan Gubernur DIY No. 39 Tahun 2015 antara lain adanya Kaidah pemberian nama rupabumi unsur buatan, tata cara pemberian nama rupabumi unsur buatan, serta pembinaan dan pengawasan. Sesuai dengan arah penelitian ini yaitu untuk mengetahui, mengungkap dan menggambarkan hasil dan kendala-kendala yang terjadi dalam penerapan kebijakan penamaan rupabumi unsur buatan di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah penelitian deskriptif (kualitatif). Data dikumpulkan melalui penelitian lapangan dengan teknik wawancara dan penelitian kepustakaan dengan teknik studi dokumenter. Informasi yang akan digali didapat dari narasumber yang berkaitan dengan pelaksana utama kebijakan ini yaitu dari Biro Tata Pemerintahan Setda DIY dan juga Bagian Pemerintahan di Setda Kabupaten Kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kebijakan pedoman Pembakuan Nama Rupabumi oleh Pemerintah Daerah DIY dan Kabupaten Kota menunjukkan bahwa belum sepenuhnya bisa terlaksana dengan baik sesuai Peraturan Gubernur DIY No. 39 Tahun 2015 mulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan atau motivasi, pengawasan dan penilaian kegiatan pemberian nama rupabumi unsur buatan.
Policy on Guidelines for Giving Topographical Topography for Artificial Elements is a policy aimed at realizing administrative discipline in the field of topographic topography in Indonesia, ensuring the orderly administration of the territory within the framework of the Unitary State of the Republic of Indonesia, realizing the existence of a national gasetir so that there is a common understanding of the name topographic in Indonesia, and realizing accurate data and information on topographical names in all regions of the Unitary Republic of Indonesia, both in the interests of national and international development while preserving the cultural values of Yogyakarta. This study analyzes the process of implementing policies on guideline for naming unusab topped in Yogyakarta Special Region. This research is considered important because the naming of topographic elements in the Special Region of Yogyakarta still many do not meet the existing naming standard rules. The indicator used is the guideline used in the process of naming topographic features of artificial elements that must be met in DIY Governor Regulation No. 39 of 2015, among others, are the rules for naming topographic features of artificial topography, procedures for naming topographic features for artificial elements, as well as guidance and supervision. In accordance with the direction of this research, which is to find out, reveal and describe the results and constraints that occur in the application of the naming policy for artificial elements in the Special Region of Yogyakarta, the research conducted by researchers is descriptive (qualitative) research. Data was collected through field research with interview techniques and library research with documentary study techniques. The information that will be extracted will be obtained from sources relating to the main implementers of this policy, namely the Secretariat of the DIY Regional Administration and also the Government Section of the Regional Secretariat of the City in the Special Region of Yogyakarta. Thus it can be concluded that the implementation of the Guidelines for Standardization of Topographical Name policies by the DIY and City District Governments shows that it has not been fully implemented properly in accordance with DIY Governor Regulation No. 39 of 2015 starting from planning, organizing, mobilizing or motivating, supervising and evaluating the activities of naming artificial topographic features.
Kata Kunci : Toponym, Toponymy Policy, Standardization of Topographical Names