Implementasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Inisiasi Menyusu Dini Dan Air Susu Ibu Eksklusif Di Pasar Tradisional Kabupaten Sleman
TEGAR PUTRA PRATAMA, Dr. Hendry Julian Noor, SH.,M.Kn
2020 | Skripsi | S1 HUKUMTujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji implementasi kebijakan publik pada tingkat lokal yaitu Ruang Laktasi di Pasar Tradisional Kabupaten Sleman melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2015 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif. Permasalahan yang dikaji difokuskan dalam 2 hal yaitu, mengetahui permasalahan belum tersedianya ruang laktasi di Pasar Tradisional dan upaya agar ruang laktasi dapat di implementasikan di Pasar Tradisional Kabupaten Sleman. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan penelitian hukum empiris dengan analitis data menggunakan metode deskriptis analitis dimana dalam penelitian ini penulis menggambarkan keadaan yang terjadi di lapangan. Sumber data diperoleh dari hasil wawancara, kuisioner, dan observasi dengan responden dan nara sumber yang dianggap tahu tentang permasalahan yang akan diteliti, laporan, dokumentasi, buku, dan aturan perundangan terkait. Berdasarkan hasil penelitian terhadap implementasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2015 tentang Inisiasi Menysusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif di Pasar Tradisional Kabupaten Sleman belum berjalan dengan efektif. Dikarenakan kurangnya lahan atau ruangan yang dapat dimanfaatkan sebagai ruang laktasi atau lokasi yang dapat dibangun sebagai ruang laktasi, kurangnya efektifitas sosialisasi dan himbauan mengenai pentingnya pemberian ASI Eksklusif oleh pihak Pemerintah maupaun pengelola pasar kepada pengunjung maupaun pedagang pasar di Lokasi tersebut.
The objective of this study was to examine the implementation of public policy at the local level, namely Lactation Room in Sleman Regency Traditional Market through the Regulation of the Regent of Sleman Number 38 Year 2015 regarding Early Initiation of Breastfeeding and Exclusive Breast Milk. The problems studied were focused on 2 cases, namely, knowing the problems of the unavailability of lactation room in Traditional Markets and the efforts to implement the lactation room in Sleman Regency Traditional Market. To reach these objectives, empirical legal research was conducted with analytical data using analytical descriptive methods where in this study the authors described the conditions that occurred in the field. Sources of data was obtained from interviews, questionnaires, observations with respondents and interviewees who are considered to know about the issues to be studied, research reports, documentation, books, and other related regulations. Based on the research results on the implementation of Regulation of the Regent of Sleman Number 38 Year 2015 regarding Early Initiation of Breastfeeding and Exclusive Breast Milk, the program has not been running effectively in Sleman Regency Traditional Market. It was due to the lack of space that can be used as the lactation room, the ineffectiveness of the government socialization to the visitors and traders at the location regarding the importance of exclusive breastfeeding.
Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Bupati, Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif, Pasar, Implementation, Regent Regulation, Early Initiation of Breastfeeding and Exclusive Breast Milk, Traditional Market