Analisis Yuridis terhadap Peran Serta Pengatur Lalu Lintas Temporer dalam Menciptakan Ketertiban Pengguna Jalan di Kabupaten Sleman ditinjau dari Kerangka Hukum dan Masyarakat
Freddy Samputra Gah, Rizky Septiana Widyaningtyas, S.H, M.Kn
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan Hukum ini memiliki tujuan: pertama, mengetahui eksistensi Pengatur Lalu-Lintas Temporer diperlukan dalam rangka menciptakan ketertiban dan keteraturan arus lalu lintas di Kabupaten Sleman ditinjau dari kerangka hukum dan masyarakat. Kedua, mengetahui bagaimana seharusnya peranan Institusi Polres Sleman dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pengatur Lalu Lintas Temporer demi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sifat penelitian hukum ini adalah penelitian deskriptif dan jenis penelitian hukum ini adalah menggabungkan penelitian hukum normatif dan empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian hukum ini adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Polisi Resort Kabupaten Sleman (Polres Sleman), Perempatan Jalan Gambir - Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada dan Persimpangan Jembatan Merah - Jalan Gejayan, Depok, Sleman, Yogyakarta. Subjek penelitian hukum ini terdiri dari enam orang informan. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian hukum ini menggunakan metode non-random sampling dan jenis sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah menggunakan metode kualitatif. Penulisan Hukum ini memiliki kesimpulan. Pertama, eksistensi dari Pengatur Lalu Lintas Temporer di Kabupaten Sleman belum memiliki nomenklatur hukum yang pasti serta di dalam semua peraturan perundang-undangan terkait, tidak ada satu pun terminologi yang merepresentasikan keberadaan mereka. Kedua, seharusnya eksistensi Pengatur Lalu Lintas Temporer ini merupakan tugas pokok Institusi Kepolisian untuk membina masyarakat agar sadar hukum dan turut menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Namun sangat disayangkan Kepolisian Resort Sleman belum menindaklanjutinya secara serius dan mendalam hingga sekarang.
This Legal Research writing has some purposes. First, find out the reason why the existence of Temporary Traffic Controls-man is needed in order to create order and regular flow of traffic in Sleman Regency should be viewed from the principle of Legal Society. Second, knowing the role of Sleman Regency Police Resort for in carrying out supervision and coaching of the existence of Temporary Traffic Controls-man in order to maintain security and order public society. The characteristic of this legal research is descriptive, and this type of legal research combines normative and empirical research. Types and sources of data used in this legal research are primary and secondary data. The locations taken in this legal research are the Sleman Regency Transportation Agency, The Sleman Regency Police Resort (Sleman Police Resort), Gambir Street Crossing- Faculty of Animal Husbandry and Merah Bridge interchange Gejayan Street, Depok, Sleman Regency. The subject of this legal research consisted of Six Informants. The Sampling technique in this legal research uses a non-random sampling method and the type of sample used is purposive sampling. Analysis method of the data used in this legal research is to use qualitative methods. This legal research writing has come up with some conclusions. First, the existence of traffic controls-man in Sleman Regency still does not have a correct nomenclature in the legal system and legal regime in Indonesia. Secondly, the existence of traffic controls-man phenomenon should has been the major duties of the police institution to build up the law awareness of the people and to obtain the security, order, and the traffic continuity under The Law of Traffic Number 2 Year 2002 about Police Republic of Indonesia, but unfortunately The Police Resort in Sleman Regency has not been maximize yet to take care of this phenomenon.
Kata Kunci : Pengatur Lalu Lintas Temporer, Jalan, Polisi, Ketertiban, Kelancaran.