ANALISIS KESIAPAN PENERAPAN KETENTUAN PELAPORAN KEUANGAN BLUD VERSI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 79 TAHUN 2018 (STUDI PADA RSUD KARANGANYAR)
M RIZKA AL HAKIM, Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak., CA.
2020 | Tesis | MAGISTER AKUNTANSIStudi ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan RSUD Karanganyar dalam menerapkan ketentuan pelaporan keuangan versi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Permendagri 79). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus dengan melibatkan tiga macam teknik pengumpulan data, yaitu observasi, dokumentasi, dan wawancara. Kesiapan RSUD Karanganyar dalam menerapkan ketentuan pelaporan keuangan dilihat dari beberapa aspek, yaitu unsur kepatuhan yang muncul melalui asumsi yang dihasilkan dari teori keagenan, isu-isu utama yang muncul dari Permendagri 79, dan pengalaman penerapan ketentuan atau kebijakan di BLUD dari penelitian-penelitian terdahulu. Isu-isu utama yang muncul dari Permendagri 79 yaitu standar akuntansi (PSAP 13), sitem akuntansi, kebijakan akuntansi, macam laporan keuangan, komponen Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan klasifikasi Laporan Operasional (LO). Adapun pengalaman penelitian-penelitian sebelumnya memberikan beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu kuantitas dan kualitas SDM, komitmen manajemen, dukungan stakeholder eskternal, serta ketersediaan sarana dan prasarana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa RSUD Karanganyar hingga tahun 2019 dinilai belum siap dalam menerapkan ketentuan pelaporan keuangan yang baru versi Permendagri 79. Hal ini dilihat dari belum siapnya peraturan sistem akuntansi dan kebijakan akuntansi yang sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan yang baru, belum memadainya kuantitas dan kualitas SDM dalam mengerjakan tugas-tugas akuntansi yang dibutuhkan, serta kurangnya komitmen pimpinan dan/atau jajaran staf RSUD Karanganyar dalam menyediakan perangkat yang dibutuhkan.
This study aims to analyze the readiness of Karanganyar Public Hospital in implementating the financial reporting provision from the regulation of the Minister of Internal Affairs Number 79 year 2018 about Regional Public Service Agencies (Permendagri 79). This research uses a qualitative approach with a case study design involving three kinds of data collection techniques, namely observation, documentation, and interview. The readiness of Karanganyar Public Hospital in implementating the financial reporting provision can be viewed from several aspects, namely an element of compliance that emerges through an assumption generated from the agency theory, several main issues that arise from Permendagri 79, and experiences in implementating such provisions or policies in Regional Public Service Agencies from previous studies. The main issues that arise from Permendagri 79 are the accounting standard (ie. PSAP 13), the accounting system, the accounting policy, types of financial reports, components of the Budget Realization Report (LRA), and classification of Operational Reports (LO). Experiences from previous studies provide several things that need attention, namely the quantity and quality of human resources (HR), management commitment, external stakeholder support, and the availability of facilities and infrastructure. The results of this study indicate that Karanganyar Public Hospital until the year of 2019 was assessed to be not ready to implement the new financial reporting provision from Permendagri 79. This was seen from the lack of accounting system and accounting policy regulations which are supposed to be in accordance with the new financial reporting provision, inadequate quantity and quality of HR in carrying out the required accounting tasks, as well as the lack of commitment from the leaders and/or staffs of Karanganyar Public Hospital in providing the tools needed.
Kata Kunci : Badan Layanan Umum Daerah, PSAP 13, Teori Keagenan