Perbandingan Gugatan Sederhana di Indonesia dan Small CLaim Court di England
FAJRA FRANSISKA, Dr. Sutanto, S.H., M.S.
2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji gugatan sederhana yang ada di Indonesia berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan small claim track yang berlaku di England menurut The Civil Procedure Rules. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti data sekunder. Sifat penelitian adalah deskriptif dengan menggambarkan persamaan dan perbedaan dari pengaturan dan penerapan gugatan sederhana dan small claim track. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Untuk mendukung data yang diperoleh melalui studi kepustakaan penulis juga melakukan wawancara dengan narasumber. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif evaluatif. Berdasarkan analisis tersebut dibuat kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan dan penerapan small claim court di Indonesia dan England memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah tujuan diterbitkan aturan ini yaitu untuk mencapai pengadilan sederhana, cepat dan biaya ringan, hakim yang memeriksa perkara sama-sama hakim tunggal. Perbedaannya adalah dalam ruang lingkup, nilai klaim, biaya, upaya hukum, jangka waktu penyelesaian sengketa, dan ahli. Terkait Perbedaan dalam jangka waktu penyelesaian sengketa, di England jangka waktu penyelesaian sengketa dari awal pengajuan klaim sampai putusan 6 minggu sampai 6(enam) bulan, namun untuk persidangan sampai putusan hanya butuh waktu setengah hari. Tidak menutup kemungkinan persidangan dilakukan secara informal. Di Indonesia penyelesaian gugatan sederhana dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama. Kekurangan dari PERMA gugatan sederhana yaitu tidak adanya keharusan bagi para pihak yang nilai gugatan nya dibawah Rp.500.000.000,00 untuk diselesaikan melalui small claim court.
This research aims to examine comparative study of small claim court in Indonesia based on Supreme Court Regulation No. 4 of 2019 concerning Amendments to Supreme Court Regulation No. 2 of 2015 concerning Procedures for Settling small claim courts and small claim tracks according to The Civil Procedure Rules. This is a normative legal research conducted by examining secondary data. The nature of the research is descriptive by describing the similarities and differences of the arrangement and application of the small claim court and the small claim track. Secondary data consists of primary, secondary and tertiary legal materials. To support the data obtained through literature study the author also conducted interviews with informants. Analysis of the data used in this research is evaluatively qualitative. Based on this analysis conclusions are drawn. The results of the study concluded that the regulation and application of small claim court in Indonesia and England have similarities and differences. The similarity is the purpose of the issuance of this rule, which is to reach a simple, fast and low-cost court, judges who examine cases are equally single judges. The difference is in the scope, value of claims, costs, legal remedies, duration of dispute resolution, and experts. Related to differences in the period of dispute resolution, in England the period of dispute resolution from the initial submission of a claim until the decision is 6 weeks to 6 (six) months, but for the trial until the decision only takes half a day. Did not rule out the possibility of the trial being done informally. In Indonesia, the settlement of a small claim court within 25 (twenty five) days of the first hearing. The drawback of PERMA's small claim court is that there is no requirement for parties whose claim value is below Rp. 500,000,000.00 to be settled through a small claim court.
Kata Kunci : Perbandingan Hukum, Gugatan Sederhana, Small Claim Track, Small Claim Court.