KONSTITUSIONALITAS PEMBATASAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
SIPGHOTULLOH M, Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D
2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPenelitian dengan judul ������¢���¯���¿���½���¯���¿���½konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam putusan Mahkamah Konstitusi������¢���¯���¿���½���¯���¿���½ merupakan sebuah penelitian yang bertolak dari dua rumusan masalah yaitu: a) Bagaimana tafsir konstitusional MK terhadap Pasal 28J ayat (2) UUD 1945; dan b) Dalam hal apa saja suatu materi pembatasan hak asasi manusia yang ditetapkan oleh undang-undang dapat dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Penelitian terhadap dua rumusan masalah tersebut dimaksudkan agar dapat menemukan tafsir konstitusional Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, serta menemukan kriteria-kriteria konstitusionalitas materi pembatasan hak asasi manusia dalam putusan MK. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum tersebut berupa berbagai peraturan perundang-undangan dan hasil karya para ahli hukum. Pengumpulan data dalam penelitan ini dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian ini kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif terhadap data sekunder. Dalam penelitian ini penulis menarik dua kesimpulan, yaitu; pertama, Tafsir konstitusional MK terhadap Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 berangkat dari pendekatan original intent-sistematische menghendaki semua hak asasi manusia yang terkandung dalam UUD 1945 dapat dibatasi dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk memberikan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain dan demi memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis; dan kedua, suatu materi pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang dapat dikatakan inkonstitusional oleh MK dalam 4 (empat) hal, yaitu; a) Melanggar prinsip-prinsip perlindungan hak dan/atau menghalangi hak konstitusional; b) Mengandung unsur-unsur diskriminasi; c) Menimbulkan ketidakpastian hukum; d) Tidak didasarkan pada alasan yang kuat, kokoh, valid rasional, dan proposional, serta tidak berkelebihan. Kata Kunci : Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, Pembatasan HAM,Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi.
This research with titled by "Constitutionality For Limitation of Human Rights on The Decision of The Constitutional Court" is a research that departs from two problem formulations, are: a) How is the Constitutional Court's interpretation of Article 28J paragraph (2) of the constitution 1945; and b) In what cases human rights limitation determined by law can be declared unconstitutional by the Constitutional Court. Research on that problem proposed in order to find a constitutional interpretation of Article 28J paragraph (2) of the constitution 1945, as well as to find the criteria of constitutionality of human rights limitation on the Constitutional Court's decision. This research is a normative legal research. This research was conducted using secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The legal material consists of various laws and regulations and the work of legal experts. Data collection in this research was conducted by library research. Data obtained from this study were then completed by obtaining qualitative data from secondary data. The conclusions of this reseach, are; first, the constitutional interpretation on the Article 28J paragraph (2) taken by original intent-sistematische interpretation means that the all human rights prescibed on constitution 1945 can be limited based on the recognition and respect for the the righs and freedom of others and a fairness based on morality, religious values, security, and public order in a democratic society; and second, some regulation of limitation on human rights can be declared unconstitutional by the Court in 4 (four) cases, there are; a) violating the principles of protecting rights and / or violating the constitutional rights of others; b) violating the principles of legal certain; c) containing the element of discrimination; d) not based on the strong reasons, rationality, and proportionality. Keywords: Article 28J Paragraph (2) of the 1945 Constitution, Restrictions on Human Rights, Laws, Constitutional Court.
Kata Kunci : Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, Pembatasan HAM,Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi.