Formulasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Energi Terbarukan di DIY
LA ODE MUSLIMIN, Dr. Agus Heruanto Hadna, M.Si
2020 | Tesis | MAGISTER MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses formulasi Perda No. 15 Tahun 2018 tentang Energi Terbarukan di DIY. Kebijakan ini sangat menarik untuk diteliti karena isu mengenai energi sangat penting saat ini, selain itu kebijakan tersebut menjadi Perda Energi Terbarukan pertama di Indonesia, padahal daerah-daerah lain masih membuat perda yang berhubungan dengan energi secara keseluruhan yaitu RUED (Rencana Umum Energi Daerah) yang diturunkan dari RUEN (Rencana Umum Energi Nasional). Landasan teori yang dipakai pada penelitian ini adalah formulasi kebijakan yang meliputi agenda setting, political stream, problem stream, policy stream dan policy window dimana teori ini ditulis oleh Kingdon sebagai dasar analisis untuk mengetahui jalannya proses formulasi kebijakan daerah yakni energi terbarukan di DIY. Pada teori ini juga memberikan pemaparan tentang kepentingan apa saja yang terlibat dalam proses pembuatan kebijakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kulitatif. Untuk mendapatkan data dan informasi mengenai proses formulasi kebijakan energi terbarukan DIY, dilakukan pengumpulan data, baik data primer maupun data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Anggota DPRD DIY dan stakeholders (Pemda dan Pakar) yang terlibat dalam proses pembuatan kebijakan berjumlah (12 orang). Sementara data sekunder dikumpulkan dari dokumen-dokumen yang relevan dengan formulasi kebijakan energi terbarukan seperti Naskah Akademik, Raperda, Bahan Acara energi terbarukan, dan dokumen penting lainnya termasuk berita-berita di media massa. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pembuatan kebijakan terbilang cukup cepat, karena dari proses pembuatan Naskah Akademik sampai dengan disahkan menjadi sebuah Perda hanya membutuhkan durasi waktu kurang lebih satu tahun. Aktor-aktor yang terlibat dalam proses formulasi kebijakan ini adalah Anggota DPRD DIY Komisi C sebagai aktor utama dan aktor pendukung adalah pemerintah pusat, Daerah, Para ahli dan masyarakat. Isu yang diangkat adalah kelangkaan energi beberapa tahun yang akan datang di wilayah DIY dan menjadikan DIY sebagai pusat pengembangan kebijakan energi terbarukan di Indonesia. Hal ini penting mengingat DIY tidak memiliki sumber energi fosil dimana daerah DIY menggantungkan pasokan energi dari wilayah lainnya di Indonesia dimana diprediksikan bahwa beberapa tahun ke depan energi ini akan habis dan tidak dapat diperbaharui kembali.
This study aims to determine the process of formulation of Perda No. 15 of 2018 concerning Renewable Energy in DIY. This policy is very interesting to study because the issue of energy is very important at the moment, besides that the policy is the first Renewable Energy Regional Regulation in Indonesia, even though other regions are still making regulations related to energy as a whole namely RUED (Rencana Umum Energi Daerah) which derived from RUEN (Rencana Umum Energi Nasional). The theoretical basis used in this research is the formulation of policies that include agenda setting, political streams, problem streams, policy streams and policy windows where this theory was written by Kingdon as a basis for analysis to find out the course of the process of formulating regional policies namely renewable energy in DIY. This theory also provides a description of the interests involved in the policy making process. The research method used in this study is qualitative research method. To obtain data and information regarding the process of formulation of the renewable energy policy of DIY, a data collection was conducted, both primary and secondary data. Primary data was obtained through interviews with DPRD DIY members and stakeholders (local government and experts) involved in the policy making process (12 people). While secondary data is collected from documents that are relevant to renewable energy policy formulations such as Academic Paper, Raperda, Bahan Acara Renewable Energy, and other important documents including news in the mass media. The results showed that the policy-making process was fairly fast, because from the process of making the Academic Paper to being passed into a Regional Regulation only needed a duration of approximately one year. The actors involved in the process of formulating this policy are the Members of DPRD DIY Commission C as the main actors and supporting actors are the central government, regional government, experts and the community. The issue raised was the scarcity of energy in the coming years in the DIY region and making DIY a center for the development of renewable energy policies in Indonesia. This is important considering that DIY does not have fossil energy sources where the DIY region relies on energy supplies from other regions in Indonesia where it is predicted that in the next few years this energy will run out and cannot be renewed.
Kata Kunci : Kebijakan Energi Terbarukan, Formulasi Kebijakan, Agenda Setting