Konsekuensi Yuridis Atas Pelanggaran Oleh Hakim Terhadap Ketentuan Tidak Dibolehkanya Mengajukan Pertanyaan Yang Menjerat
LEONARDUS SETIAWAN PRASOJO CHRISTI PUTRA, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto., S.H., M.Hum.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk menelusuri parameter apa yang dapat digunakan untuk memahami pengertian atas suatu pertanyaan yang menjerat di pemeriksaan persidangan seperti ditentukan dalam Pasal 166 Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain seperti yang telah disebutkan, penulisan hukum ini juga untuk mengetahui konsekuensi apa bagi penegak hukum, khususnya hakim ketika melakukan penggaran atas Pasal 166 KUHAP. Serta untuk menelusuri upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas adanya pertanyaan yang menjerat yang dilakukan oleh hakim. Penelitian dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif disertai dengan wawancara yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara narasuber dan data sekunder dari studi kepustakaan. Kesimpulan yang diperoleh setelah melakukan penelitian hukum ini Pelanggaran atas tidak dilaksanakanya Pasal 166 KUHAP dapat dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu persidangan, baik itu oleh Penasihat Hukum terdakwa, oleh Penuntut Umum atau oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara. Parameter adanya pertanyaan menjerat adalah, pertanyaan bertujuan agar terdakwa atau saksi menjawab sesuai keinginan pihak yang bertanya, jawaban tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, serta mengarah pada suatu kesimpulan. Bahkan apabila ada majelis hakim yang melakukan pertanyaan menjerat, dapat dikenakan sanksi disiplin berat. Dan jika kesalahan majelis hakim terdapat unsur pidana dalam pelanggaran tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib. Pihak-pihak yang merasa dirugikan karena telah terjadi pertanyaan yang menjerat dalam persidangan, upaya hukum yang dapat dilakukan , yaitu dengan mengajukan keberatan di persidangan, atau menyampaikan dalam memori banding pada tingkat banding, atau memori pada tingkat kasasi, hingga peninjauan kembali. Atas jalannya persidangan, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas dan Komisi Yudisial dapat mengawasi perilaku hakim, namun masyarakat juga mempunyai kesempatan mengawasi hakim dengan melakukan eksaminasi putusan.
The writing of this law aims to explore what parameters can be used to understand the meaning of a question that enters the hearing as determined in Article 166 of the Criminal Procedure Code (KUHAP). In addition to what has been mentioned, the writing of this law is also to find out the consequences for law enforcers, especially judges when drawing up Article 166 of the Criminal Procedure Code. As well as to explore what legal remedies can be done by parties who feel disadvantaged by the entangling questions conducted by the judge. Research in writing this law is normative legal research accompanied by descriptive interviews. The type of data used is primary data obtained from interviewing narrators and secondary data from literature studies. Conclusions obtained after conducting this legal research Violations of nonimplementation of Article 166 of the Criminal Procedure Code can be carried out by all parties involved in a trial, be it by the Defendant's Legal Counsel, by the Public Prosecutor or by the Panel of Judges. The parameter for the ensuing question is, the question is intended so that the accused or witness answers according to the wishes of the party asking, the answer does not match the facts that occur, and leads to a conclusion. Even if there is a panel of judges who conduct snare questions, they can be subject to severe disciplinary sanctions. And if the panel of judges' mistakes are a criminal element in the violation, the party who feels aggrieved can report it to the authorities. The parties who feel aggrieved because there have been questions that ensnare in the trial, legal remedies that can be done, namely by filing an objection at the trial, or submit in memory of the appeal at the appeal level, or memory at the cassation level, until the review. For the proceedings, the Supreme Court through the Supervisory Body and the Judicial Commission can oversee the behavior of judges, but the public also has the opportunity to supervise judges by examining the decision.
Kata Kunci : Kata kunci: Pertanyaan yang menjerat, Konsekuensi Yuridis, Hakim.