Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan BI Checking Dalam Pembuktian Jumlah Kreditur Sebagai Syarat Sah Permohonan PKPU (Studi Kasus Putusan No.19/PDT.SUS/PKPU/2017/PN Niaga Jkt Pst)
MAYNARD SINAGA, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis secara akademis bagaimana pertimbangan pengadilan terhadap penggunaan data BI Checking dalam pembuktian jumlah kreditur sebagai syarat sah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailtan dan PKPU") yang telah menafsirkan perbedaan penerapan hukum dan menimbulkan ketidakjelasan dari hukum itu sendiri terhadap penggunaan BI Checking sebagai alat bukti di dalam proses peradilan di Indonesia. Penulis menganalisis secara akademis bagaimana pertimbangan majelis hakim atas penggunaan BI Checking sebagai alat bukti pada putusan No. 19/PDT.SUS/PKPU/2017/PN NIAGA JKT PST. Jenis penelitian ini bersifat normatif, penelitian dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder, dan untuk melengkapi data sekunder, penulis juga melakukan wawancara terhadap beberapa narasumber. Narasumber dalam penelitian ini adalah kuasa hukum dari salah satu pihak di dalam putusan tersebut dan pendapat dari praktisi hukum yakni seorang kurator. Hasil penelitian yang didapat berdasarkan penelitian ini yang pertama adalah Majelis hakim berpendapat bahwa penggunaan data BI Checking dalam pembuktian jumlah kreditur sebagai syarat sah permohonan PKPU dalam putusan kasus nomor 19/PDT.SUS/PKPU/2017/PN NIAGA JKT PST. telah memenuhi syarat formil. BI Checking mempunyai kekuatan pembuktian untuk membuktikan adanya hutang Termohon PKPU yang merupakan Informasi Perbankan yang sah dan resmi yang dikelola oleh Bank Indonesia secara Elektronik dan merupakan alat bukti yang sah sebagaimana di maksud UU ITE. Hasil penelitian yang kedua adalah Penggunaan BI Checking dalam suatu proses pembuktian di dalam hukum beracara dalam permohonan PKPU merupakan bukti permulaan, kreditur di dalam daftar BI Checking wajib dihadirkan di pengadilan untuk memberikan keterangan atas utang-utang yang dimiliki oleh debitur.
The purposes of this study are knowing and analyzing academically how the court's consideration of the use of BI Checking data in proving the number of creditors as legal requirements for Suspension of Obligation For Payment of Debts (PKPU) based on Law Number 37 of 2014 about Bankruptcy and Suspension of Obligation For Payment of Debts ("Bankrupcy and PKPU Law") which has differences interpreted in the application of the law and caused uncertainty from the law itself regarding the use of BI Checking as evidence in the judicial process in Indonesia. The author analyzes academically how the panel of judges consider the use of BI Checking as evidence in decision No. 19 / PDT.SUS / PKPU / 2017 / PN NIAGA JKT PST. This type of research is normative juridical, this research was done by library research to obtain the secondary data. And the author also interviews some informans to complete the secondary data. The informan in the research are the attorney from one of the parties in the case and the opinion of a legal practitioner, a curator. The results obtained based on this research are, The first result of this research is that the Judges believes that the use of BI Checking data in proving the number of creditors is a valid condition for PKPU's request in case number 19 / PDT.SUS / PKPU / 2017 / PN NIAGA JKT PST. That has met formal requirements. BI Checking has the power of proof to prove the existence of PKPU Respondent's debt which is a legal and official Banking Information that is managed by Bank Indonesia electronically and is a valid evidence as intended in the ITE Law. The second result is the use of BI Checking in an evidentiary process in court proceedings in the PKPU request is preliminary evidence, creditors in the BI Checking list must be present in court to provide information on debts held by debtors.
Kata Kunci : Pailit, PKPU, BI Checking, Pembuktian, dan Pembuktian Sederhana.