Analisis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) Dalam Investasi Sebagai Wujud Reformasi Perizinan Berusaha
AYUNI ASITA HADIYATI, M. Hawin
2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) dalam investasi sebagai wujud reformasi perizinan berusaha dan untuk mengetahui upaya yang seharusnya dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut. Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah bersifat normatif empiris. Penelitian normatif yaitu dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier dengan metode dokumentasi dan alat studi dokumen. Penelitian empiris yaitu dilakukan dengan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada subjek penelitian yaitu responden dan narasumber dan menggunakan alat berupa pedoman wawancara. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, kendala-kendala dalam pelaksanaan sistem OSS, meliputi kendala internal seperti Sistem yang berbasis online sering mengalami error, kurangnya filter dalam pemrosesan izin, kurangnya sosialisasi sehingga berdampak pada pemahaman investor terkait istilah dalam sistem OSS, sistem OSS yang tidak diatur masa transisi dan kendala eksternal berupa: jaringan internet, Sumber Daya Manusia di pelayanan perizinan masih belum memenuhi, tidak terkoordinasi antara sistem OSS dengan daerah. Kedua, upaya yang seharusnya dilakukan pemerintah yaitu: kendala internal, menyediakan call center yang dapat disambungkan ke bagian maintaince teknisi OSS dan perawatan atau dikembangkan baik perangkat keras maupun lunak pada sistem, mengintegrasikan peraturan terkait serta perbaikan sistem agar lebih userfriendly, sosialisasi perlu ditingkatkan, pemerintah meminimalisir dengan sosialisasi, kendala eksternal yaitu: memperbaiki jaringan telekomunikasi, memberikan pelatihan yang mendukung kemampuan SDM, perlunya adanya harmoniasasi dan terintegrasi antar sistem OSS dengan komitmen daerah. Sistem OSS merupakan kebijakan reformasi perizinan yang diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Akan tetapi, pelaksanaannya masih terdapat kendala. Dengan dilakukan perbaikan terhadap kendala pelaksanaan sistem OSS akan membuat kebijakan reformasi perizinan yang dilakukan oleh pemerintah dapat dikatakan berhasil dan iklim investasi secara kondusif akan tercipta.
This study aims to identify and to analyze the obstacles in the implementation of Government Regulation Number 24 of 2018 concerning business licensing services integrated electronically (online single submission) in investment as a form of business licensing reform and to determine the efforts that should be made to overcome these obstacles. The character of the research in this study is empirical normative. Normative research is carried out with library research by collecting secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary with documentation methods and document study tools. Empirical research is carried out with field research by conducting interviews with research subjects namely respondents and informants and using tools in the form of interview guidelines. Data analysis uses qualitative and descriptive analysis. The results of this research show that: Firstly, obstacles in the implementation of the OSS system, including internal obstacle such as online-based systems often experience errors, lack of filters in processing permits, lack of socialization, so that it impacts on investor understanding of terms in the OSS system, OSS systems that are not governed by the transition period and external constraints in the form of: internet network, Human Resources in the licensing service still does not meet, not coordinated between the OSS system with the region. Secondly, the efforts that should be made by the government are: internal obstacle, providing a call center that can be connected to the OSS maintenance and maintenance department or maintenance of both hardware and software in the system, integrating related regulations and system improvements to make it more user-friendly, socialization needs to be improved, the government minimize with socialization, external constraints namely: improving telecommunications networks, providing training that supports human resource capabilities, the need for harmonization and integration between OSS systems with regional commitments. The OSS system is a licensing reform policy that is expected to improve the investment climate in Indonesia. However, there are still obstacles to its implementation. By making improvements to the constraints on the implementation of the OSS system, it will make the licensing reform policy implemented by the government successful and a conducive investment climate will be created.
Kata Kunci : Online single submission, Investasi, Reformasi