Laporkan Masalah

Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Putusan Praperadilan

WAJIHATUT DZIKRIYAH, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penemuan hukum yang dilakukan oleh Hakim dalam putusan Praperadilan ditinjau dari perspektif metode penemuan hukum serta prospek pengaturan terkait penemuan hukum yang dapat dilakukan oleh Hakim dalam perkara Praperadilan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang didukung data primer. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta data primer berupa wawancara. Proses analisis data menggunakan metode pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan diuraikan secara deskriptif analisis. Hasil penelitian yang telah dilakukan penulis dapat ditarik kesimpulan: pertama, Hakim dapat menciptakan norma hukum melalui mekanisme penemuan hukum sebagaimana tersirat dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, namun dalam mengadili suatu perkara pertama-tama harus menggunakan hukum tertulis terlebih dahulu, jika hukum tertulis tidak cukup atau tidak tepat dengan permasalahan dalam suatu perkara, maka barulah Hakim akan mencari dan menemukan sendiri hukumnya. Kedua, sejatinya pasal 77 KUHAP bersifat limitatif, sehingga penemuan hukum terbatas pada obyek yang sudah diatur di dalam pasal tersebut, namun putusan-putusan praperadilan yang sudah ada hingga saat ini, telah menunjukkan bahwa Hakim menggunakan metode penemuan hukum yang berbeda-beda, sehingga perlu adanya aturan mengenai batasan Hakim dalam melakukan penemuan hukum. Ketiga, objek Praperadilan dapat saja diperbaharui dengan revisi KUHAP yang dapat memuat peraturan secara komprehesif, selain itu Mahkamah Agung juga dapat membentuk PERMA sebagai penjelasan dari KUHAP, yang di dalamnya mengatur mengenai praktik batasan Hakim dalam melakukan penemuan hukum dalam acara praperadilan.

This study aims to determine the legal findings made by the Judge in the pretrial decision in terms of the perspective of the legal finding method as well as the prospects for regulating the legal findings that can be made by the Judge in the pretrial case. This research is a type of normative legal research supported by primary data. The data used are secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials and primary data in the form of interviews. The data analysis process uses a legal approach, a case approach and a conceptual approach. Data analysis was carried out qualitatively and analyzed descriptively. The results of the research conducted by the author consist of: First, the Judge can create legal norms through the mechanism of legal finding as implied in Article 5 paragraph (1) of Law No. 48 of 2009 concerning Judicial Power, but the Judge must first use the law written in terms of trying the case, if the written law is not enough or not appropriate to the case, thus the Judge will find and discover the law himself. Secondly, Article 77 of the Criminal Procedure Code is limited in nature, so that the legal findings are limited to the objects stipulated in the article, but the pretrial decisions that have existed until now, have shown that the Judge uses different legal finding methods, therefore it is necessary to have rules regarding Judges' limitation in conducting legal finding. Third, the pretrial object can be updated by using the revision of the Criminal Procedure Book which contains comprehensive regulations, besides that the Supreme Court can also establish Supreme Court Rules as an explanation of the Criminal Procedure Code, which regulates the practice of limiting judges in conducting legal discovery in pretrial proceedings.

Kata Kunci : Penemuan Hukum, Putusan, Praperadilan, Hakim

  1. S2-2020-402830-abstract.pdf  
  2. S2-2020-402830-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-402830-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-402830-title.pdf