KAJIAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH TONGKONAN YANG DIPEROLEH MELALUI JUDI (Studi Kasus Masyarakat di Lembang Poton Kabupaten Tana Toraja)
DIDI KURNIAWAN B., Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.
2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis proses peralihan hak atas tanah tongkonan yang diperoleh akibat judi di Lembang Poton Kabupaten Tana Toraja dan kekuatan hukum status kepemilikan hak atas tanah tongkonan yang peralihannya melalui judi di Lembang Poton Kabupaten Tana Toraja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan data primer didukung data sekunder. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Data primer diperoleh langsung dari responden dan narasumber dilapangan melalui wawancara dengan alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian berupa pedoman wawancara. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peralihan hak atas tanah tongkonan dalam masyarakat adat Toraja umumnya itu dilakukan dengan musyawarah mufakat antara rumpun keluarga tongkonan tersebut dan harus disetujui oleh semua pihak baru dapat dialihkan, dan kekuatan kepemilikan hak atas tanah tongkonan kepada ahli waris yang menang melalui judi tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak melalui peristiwa hukum dan perbuatan hukum sebagaimana yang diatur baik dalam hukum adat maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia.
This research is aimed to know and analyze the transition process of tongkonan land rights and the legal status of tongkonan land when the transition process is done by gambling in Lembang Poton, Tana Toraja Regency. This research is an empirical legal research, which are used primary and secondary data. The primary data were find out from field research and the secondary data were find out from library research. The primary data used interviewing method. This research subject consisted of respondents and resource person. The secondary data consisted of three legal materials the analysis data used qualitative method. The result of this research showed that the transition of tongkonan land rights within the indigenous people in Toraja is generally conducted by consensus between the family of tongkonan and the transition must have an approval from all the parties of consensus. The ownership right of tongkonan land to a new successor due to gambling cannot obtain a legal ownership because there is no any action that can be considered as legal action in the transition process as regulated under the customary law and formal law in Indonesia.
Kata Kunci : Peralihan, Tanah Tongkonan, dan Judi.