Laporkan Masalah

PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PADA TAHAP PASKA ADJUDIKASI DALAM PENYUSUNAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN INTEGRASI BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

IKA PAWESTRI HARIS S, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.,Ph.D.

2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan prosedur pembimbing kemasyarakatan pada tahap paska adjudikasi dalam proses penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan untuk proses integrasi bagi anak yang berkonflik dengan hukum serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan untuk integrasi bagi anak berkonflik dengan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris atau dikenal dengan yuridis empiris, yakni gabungan dari jenis penelitian normatif dan penelitian empiris. Metode analisis secara kualitatif pada penelitian ini adalah dengan memilah dan menyusun secara sistematis data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan maupun teori yang berkaitan dengan permasalahan, dan data primer yang dikumpulkan melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan sebagai berikut: (1) bahwa pembimbing kemasyarakatan memiliki peran untuk membantu memperkuat motivasi, memberi kesempatan untuk menyalurkan perasaan, memberikan informasi, memberikan bantuan untuk mengambil keputusan, memberi bantuan untuk memahami situasi terhada anak yang berkonflik dengan hukum. Pembimbing Kemasyarakatan harus mampu memposisikan diri sebagai penghubung/negosiator antara pelaku dan korban/keluarga korban sehingga membantu mewujudkan restorasi justice. Hal ini menjadi penting dalam rangka proses pengembalian/integrasi anak ke tengah-tengah masyarakat; (2) Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas menyusun Laporan Penelitian Kemasyarakatan Integrasi mengalami kendala berkaitan dengan standar litmas yang dijadikan acuan dalam menyusun Litmas belum disesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018. Pembimbing Kemasyarakatan yang memiliki peran dari tahap pra adjudikasi hingga paska adjudikasi dituntut memiliki skill, knowledge dan atittude dalam melaksanakan tugas penyusunan litmas integrasi bagi anak yang berkonflik dengan hukum, namun dalam kenyataannya, tidak diimbangi oleh sarana Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelenggarakan pendidikan/latihan secara intensif dan komprehensif.

The purpose of this research is to understand the role of a Probation Officer, and the procedure they follow, during post-adjudicative phase in the composition of social research report for integrationof juvenile offenders, as well as to comprehend the obstacles faced during the composition of social research report for integration of juvenile offenders. This research uses normative-empirical legal research method, more commonly known as juridical-emprirical, which is a combination of normative and empirical variety of research. The qualitative analytical method in this research is done by systematically sort out and arrange secondary data obtained from literary study, such as laws and regulation, as well as relevant theories; and primary data, which is obtained from interviews. According to research analysis, the following conclusions are found: (1) that Probation Officer have a role to improve motivation, give juvenile offenders opportunity to express their feeling, disseminate information, help juvenile offenders make decisions, and assist them ini comprehending the legal situation they are in. A Probation Officer has to be able to place themselves as a mediator/negotiator between the perpetrator and the victim/family of the victim, to help implementing restorative justice. This is particularly important during the endeavour to return the juvenile offenders to the society. (2) In composing the social research report for integration, Probation Officer face obstacles related to social Research Standard, which is reference used to compose social research report. The Standard has not been adjusted to Ministerial Regulations no. 3 year 2018 by Minister of Law and Human Rights. Probation Officer, which are involved starting from pre-adjudication phase up to post-adjudication, are demanded to possess suffucient skill, knowledge, and attitude in conducting their task of composing social research report for integration of juvenile offenders. However, in reality, this demand is not supported by sufficient means and tools form the Ministry of Law and Human Rights to caryy out intensive and comprehensive education and/or training.

Kata Kunci : Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Laporan Penelitian Kemasyarakatan, Integrasi, Pembimbing Kemasyarakatan

  1. S2-2020-402773-bibliography.pdf  
  2. S2-2020-402773-tableofcontent.pdf  
  3. S2-2020-402773-title.pdf  
  4. S2-2020-40773-abstract.pdf