Laporkan Masalah

STATUS HUKUM PERKAWINAN BAGI TRANSEKSUAL YANG TELAH MELAKUKAN OPERASI PENGGANTIAN KELAMIN DAN TELAH DIAKUI OLEH PENETAPAN PENGADILAN NEGERI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

YUNDA EFENDI, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si

2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan perubahan status kelamin bagi transeksual, dan kesesuaian pertimbangan tersebut ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan, serta untuk mengetahui status hukum dan konsekuensi yang timbul terhadap perkawinan transeksual yang telah melakukan operasi penggantian kelamin dan telah diakui perubahannya oleh Penetapan Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yakni dengan mengkaji data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan penetapan pengadilan; bahan hukum sekunder berupa hasil karya para ahli hukum dalam bentuk buku dan jurnal; dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan kamus bahasa Indonesia. Penelitian ini juga ditunjang dengan hasil wawancara terhadap narasumber yakni akademisi, praktisi, dan alim ulama. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan hasilnya disampaikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada aturan yang jelas yang mengakomodir perubahan jenis kelamin, sehingga ketika Permohonan diajukan pengadilan tidak dapat menolak permohonan tersebut. Pertimbangan hakim dalam menetapkan perubahan status kelamin bagi transeksual berdasarkan Penetapan No. 87/Pdt/P/2016.PN Skt dan Perkara No. 13/Pdt.P/2015/PN Krg adalah bukti surat dan dengan mendengarkan kesaksian para saksi, dan untuk menegakkan HAM. Kesesuaian pertimbangan hakim berdasarkan Penetapan No. 87/Pdt/P/2016.PN Skt adalah tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Meskipun tidak sesuai namun status hukum transeksual yang telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri adalah sesuai dengan penetapan tersebut, sehingga perkawinan transeksual menjadi sah menurut Hukum Negara, maka konsekuensi yang timbul terhadap perkawinan transeksual yang mempunyai penetapan adalah sama dengan yang diatur dalam UU Perkawinan baik itu terhadap kewajiban suami isteri, terhadap harta perkawinan, terhadap anak, dan terhadap hak kewarisan antara suami isteri.

This study aims to determine and analyze the judges' considerations in determining changes in sex status for transsexuals, and the appropriateness of these considerations in terms of the marriage law, as well as to determine the law status and consequences arising from the transsexual marriages that have underwent sexual reassignment surgeryand whose changes have been approved by the stipulation of the District Court. The research method used in this research is normative law research by examining secondary data derived from primary law materials that contain legislations and court decisions; secondary law material produced by law experts in the form of books and journals; and tertiary law material consisting of a law dictionary and an Indonesian dictionary. This research is also supported by some interviews with academics, law practitioners, and scholars. Data analysis in this study was conducted qualitatively and the results were delivered descriptively. The results showed that the judges' consideration in determining changes in sex status for transsexuals were based on stipulation No. 87 / Pdt / P / 2016.PN Skt and Case No. 13 / Pdt.P / 2015 / PN Krg. It is because there are no clear rules related to this matter, and the court cannot refuse the application submitted, further consideration is the evidence of the letter, and by listening to the witnesses' testimony, and to uphold human rights.The suitability of judges' considerations based on the stipulation No. 87 / Pdt / P / 2016.PN Skt is incompatible with Article 2 paragraph (1) of the marriage law. Even though it is not appropriate, the law status of the transsexuals that have been approved by the District Court is in accordance with that stipulation, so that transsexual marriages become legal according to State Law, the consequences arising from transsexual marriages that have stipulations are the same as those stipulated in the marriage law both for obligations as husband and wife, to marriage assets, to children, and to inheritance rights between husband and wife.

Kata Kunci : transeksual, perkawinan, penetapan pengadilan/ transsexuals, marriage, court stipulation

  1. S2-2020-402788-abstract.pdf  
  2. S2-2020-402788-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-402788-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-402788-title.pdf