Laporkan Masalah

Analisis Peralihan Pengelolaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

RICKY HERMANSYAH, Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M

2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Ketentuan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan menyatakan bahwa pengelolaan tenaga Penyuluh KB beralih dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan yang mendasari kenapa kelembagaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di daerah tidak ikut dialihkan agar pengelolaan Penyuluh KB bisa lebih optimal. Selain itu penelitian ini juga akan menganalisis implikasi yang terjadi akibat peralihan pengelolaan tenaga Penyuluh KB dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemerintah pusat. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yang menggabungkan antara normatif dan empiris. Penulis mencari jawaban lewat studi pustaka dan melakukan wawancara kepada responden yang ikut terlibat dalam penyusunan norma hukum UU 23 Tahun 2014 khususnya yang terkait dengan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Selain itu, wawancara dilakukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan tenaga Penyuluh KB. Data-data yang didapatkan dianalisis secara kualitatif. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengelolaan pada Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur. Pertimbangan memilih Jawa Timur sebagai sampel adalah jumlah Penyuluh KB dan jumlah kabupaten/kota yang terbanyak dibanding provinsi lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan KB belum bisa dialihkan karena pertama peralihan urusan tersebut membutuhkan perubahan terhadap banyak infrastruktur kebijakan terkait kelembagaan BKKBN. Kedua, pemerintah daerah harus ikut merubah nomenklatur kelembagaannya karena sebagian besar kelembagaan urusan pengendalian penduduk dan KB terintegrasi dengan urusan bidang lain. Sehingga prosesnya lebih rumit dan panjang dibanding hanya mengalihkan Penyuluh KB. Ketiga, urusan pengendalian penduduk dan KB dianggap tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan untuk dialihkan ke pemerintah pusat. Peralihan Penyuluh KB sejauh ini belum memberi dampak positif terhadap pencapaian program BKKBN dan membuat pengelolaan kepegawaiannya belum bisa berjalan optimal dan hanya sekadar formalitas.

The provisions on Law Number 23 Year 2014 on Regional Government state that management of Family Planning Counselors (Penyuluh KB) switches from the regional government district/city to the central government, in this case National Population and Family Planning Agency (BKKBN). This study aims to analyze the underlying reasons why institutional control of the population and family planning in the region will not be transferred so that the management of family planning counselors can be optimized. In addition, this study will also analyze the implications that occur due to the shift in the management of family planning counselors from the regional government to central government. The type of research is legal research that combines normative and empirical. The authors seeks answers through literature study and conduct interviews with respondents who were involved in the drafting of the legal norms of law number 23 of 2014 specifically related with population control and family planning. In addition, interviews were also conducted with those involved ini management of family planning counselors. The data obtained were analyzed qualitatively. The sample used in this study is the management of family planning counselors in the representative of BKKBN East Jawa Province. The consideration to choose East Java Province as a sample is the number of family planning counselors and number of regencies/city is the highest compared to other provinces. The result show that government affairs about population control and family planning cannot be transferred because first, transfer of government affairs requires changes in policy infrastructure related to the BKKBN institutional. Second, local government must also change their institutional nomenclature because most of the institutional nomenclature for population and family planning is integrated with other field of affairs. Third, control population and family planning affairs is deemed not to meet the criteria required by legislator to be transferred to the central government, because with or without being transferred, these affairs can still carried out and have no impact on state sovereignty and national stability. The transition of family planning counselors so far has not had a positive impact on the achievement of the BKKBN program and has made management of its staff unable to run optimally and merely formalities.

Kata Kunci : Peralihan pengelolaan Penyuluh Keluarga Berencana, Urusan Pemerintahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Manajemen Pegawai Negeri Sipil

  1. S2-2020-433076-abstract.pdf  
  2. S2-2020-433076-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-433076-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-433076-title.pdf