Laporkan Masalah

Eksistensi Pemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan

BERLIAN ELISABETH T, Rafael Edy Bosko, S.H., MIL

2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai: (1) eksistensi pemilikan tanah pertanian secara absentee di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, (2) peranan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dalam mengawasi pemilikan tanah pertanian secara absentee serta (3) korelasi antara asas tanah pertanian dikerjakan secara aktif dengan larangan pemilikan tanah absentee yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan komunikasi dan transportasi. Penelitian hukum ini menggunakan metode normatif empiris yang mengkaji norma-norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan dengan didukung data-data yang diperoleh dari penelitian lapangan, baik dokumen maupun wawancara. Hasil penelitian dianalisa menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Eksistensi pemilikan tanah pertanian secara absentee di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 156 orang atau 20% pemilik tanah pertanian di Desa Pematang Panjang dan 99 orang atau 25% pemilik tanah pertanian di Desa Kayu Bawang memiliki tanah pertanian secara absentee. Kedua, Pengawasan terhadap tanah absentee baru dilaksanakan pada saat apabila adanya laporan atau permohonan terlebih dahulu dari yang berkepentingan atau pejabat setempat Ketiga, Asas tanah pertanian dikerjakan secara aktif tetap merupakan prinsip penting dalam kepemilikan tanah pertanian agar tanah dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemiliknya didukung dengan adanya kemajuan komunikasi dan transportasi saat ini yang memberikan kemudahan bagi pemilik tanah pertanian untuk tetap mengusahakan dan menggarap tanah pertaniannya, sehingga menjadi jalan keluar bagi permasalahan yang timbul dari kepemilikan tanah secara absentee.

This research is aimed at finding out and analyzing: (1) existence of absentee ownership of farmland in Banjar District of South Kalimantan Province, (2) role of the Land Registry Office of Banjar District in controlling absentee ownership of farmland, and (3) correlation between active farmland cultivation principle and prohibition of absentee ownership of farmland, which is no longer relevant with development in both communication and transportation technology. This legal research employed normative-empirical method that studies norms within regulations of laws supported by data obtained from the field, either in the form of documents or interviews. Research results were then analyzed using qualitative descriptive method. The results show that: First, there exists absentee ownership of farmland in Banjar District of South Kalimantan Province as evident with 156 people (20% population) of Pematang Panjang Village and 99 people (25% population) of Kayu Bawang Village who hold absentee ownership of farmland. Second, Control on absentee ownership of farmland is only when owners or local officials apply for transfer report or request of land right Third, the principle of active farmland cultivation needs to be uphold in order to optimize farmland utilization by owners. Current development in communication and transportation technology should help owners in making the most of their farmland. This may be one of the solutions for issues that arise due to absentee ownership of farmland

Kata Kunci : Eksistensi, Tanah Absentee

  1. S2-2020-417972-abstract.pdf  
  2. S2-2020-417972-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-417972-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-417972-title.pdf