ANALISIS IMPLEMENTASI TRANSAKSI NONTUNAI PADA PEMERINTAH DAERAH (STUDI PADA KABUPATEN AGAM DAN KOTA PADANG PANJANG)
VIRA MAULINA, Irwan Taufiq Ritonga, M.Bus.,Ph.D., CA.
2020 | Tesis | MAGISTER AKUNTANSITujuan � Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan transaksi nontunai pada Kabupaten Agam dan Kota Padang Panjang dengan menggunakan empat dimensi model implementasi kebijakan publik karya Edwards (1980), yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi faktor penyebab rendahnya penerapan transaksi nontunai pada Kabupaten Agam jika dibandingkan dengan Kota Padang Panjang berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan. Metode Penelitian � Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilaksanakan melalui wawancara mendalam dan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan penerapan transaksi nontunai. Narasumber dalam penelitian ini melibatkan 8 orang partisipan, terdiri dari empat partisipan pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Agam dan empat partisipan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang. Partisipan tersebut merupakan pihak pembuat kebijakan dan pihak pelaksana teknis dalam penerapan transaksi nontunai pada kedua objek penelitian. Temuan � Hasil analisis menunjukkan bahwa implementasi transaksi nontunai pada Kabupaten Agam masih rendah jika dibandingkan dengan Kota Padang Panjang. Beberapa kendala yang terjadi di Kabupaten Agam ialah kurangnya sosialisasi ke masyarakat, keterbatasan sarana dan prasarana, kurangnya fungsi kontrol dalam transaksi, lemahnya komitmen pimpinan, serta tidak adanya mekanisme reward dan punishment dalam pelaksanaan transaksi nontunai. Selain itu, kendala terkait regulasi yang belum memiliki kekuatan hukum serta sistem dan prosedur yang tidak update juga terjadi pada kedua objek penelitian. Orisinalitas � Pelaksanaan transaksi nontunai menjadi kebutuhan bagi pemda karena mendatangkan banyak manfaat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah telah menetapkan Surat Edaran Mendagri No. 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah. Namun, pelaksanaan transaksi nontunai pada Pemkab Agam disinyalir masih rendah jika dibandingkan dengan Pemko Padang Panjang karena realisasi belanja yang dilakukan secara nontunai hanya sebesar 35%. Penelitian ini berusaha untuk menganalisis penerapan transaksi nontunai dan mengidentifikasi faktor penyebab rendahnya penerapan transaksi nontunai tersebut
Aim: This reseach aims at analyzing the non-cash transaction implementation at Agam Regency and Padang Panjang Municipality by using Edwards�s (1980) four dimensions of public policy implementation model, namely communication, resources, disposition, and bureaucracy structure. Moreover, this research also identifies the factors which cause the low implementation of non-cash transactions at Agam Regency when compared to Padang Panjang Municipality, based on the results of analysis performed. Research Methods: This research uses the qualitative approach. Data collection was carried out through in-depth interviews using a semi-structured interview type and reviews on documents related to the implementation of non-cash transaction. The resource persons involved in this research were eight participants, which consistsed of four participants from Agam Regency Regional Finance Agency or Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) and four participants from Padang Panjang Municipality Regional Finance Agency or Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). The participants were the policy makers and the technical implementers in the implementation of non-cash transactions at both research subjects. Findings: The analysis results show that the implementation of non-cash transactions in Agam Regency was lower when compared to Padang Panjang Municipality. Some of the obstacles that occurred in Agam Regency were the lack of socialization to the community; limited facilities and infrastructure; lack of internal control in transactions; weak leadership commitment; and the absence of reward and punishment mechanisms in the implementation of non-cash transactions. Moreover, constraints related to regulations that do not yet have legal force, along with systems and procedures that are not updated, also occurred in both research objects. Originality: The non-cash transaction implementation is a necessity for local governments because it brings many benefits in order to realize good governance. The government has stipulated Circular Letter of the Minister of Home Affairs No. 910/1866/SJ and 910/1867/SJ concerning Non-Cash Transactions Implementation to Local Governments. However, the implementation of non-cash transactions at the Agam Regency was allegedly still low when compared to the Padang Panjang Municipality because the realization of non-cash spending was only 35%. This study attempts to analyze the implementation of non-cash transactions and to identify factors which caused the low application of non-cash transactions.
Kata Kunci : transaksi nontunai, model implementasi kebijakan publik, pemerintah daerah, non-cash transactions, public policy implementation model, local government.