Laporkan Masalah

Analisis Yuridis Implikasi Diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Terhadap Kedudukan Ahli Waris Beda Agama Dari Pewaris Yang Beragama Islam (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 384/Pdt/P/1990/Pn.Jkt.Tim Dan Penetapan Pengadilan Agama Nomor 4/Pdt.P/2013/Pa.Bdg)

ANUGRAH RADITYA P, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si.

2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian untuk mengetahui kedudukan ahli waris beda agama dari pewaris yang beragama Islam pada Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 384/Pdt/P/1990/PN.Jkt.Tim dan Penetapan Pengadilan Agama Nomor 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg sebelum dan sesudah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, serta mengkaji kedudukan ahli waris beda agama dari pewaris yang beragama Islam sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama ditinjau dari Asas Keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah berupa data sekunder. Penggalian data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan kepada beberapa narasumber. Setelah data terkumpul, data sekunder tersebut kemudian diolah dan dianalisis. Analisis dilakukan dengan cara kualitatif untuk mengelompokkan data aspek-aspek yang akan diteliti. Selanjutnya diambil kesimpulan yang berhubungan dengan penelitian ini yang kemudian diuraikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyimpulkan bahwa: pertama, ahli waris beda agama dapat menjadi ahli waris dari pewaris Islam sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, ahli waris nonmuslim dari pewaris Islam dapat menjadi penerima wasiat wajibah dengan maksimal 1/3 bagian. Kedua, pemberian wasiat wajibah dengan maksimal 1/3 bagian sudah memenuhi Asas Keadilan secara umum ataupun Asas Keadilan menurut Hukum Islam yaitu dengan mewujudkan kesejahteraan yang hakikat bagi seluruh manusia, tanpa ada perbedaan antara ras dan bangsa bahkan agama karena harus mengacu pada Al-Qur�an dan Hadits dengan menyesuaikan prinsip keadilan secara umum untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

The objectives to be achieved in the study are to determine the position of heirs of different religions from heirs who are Muslim in the Establishment of District Court Number 384/ Pdt/P/1990/PN.Jkt.Tim and Determination of Religious Courts Number 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg before and after the promulgation of Law Number 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts, as well as examining the position of heirs of different religions from heirs who are Muslim after the enactment of Law Number 3 of 2006 concerning Amendment Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts in terms of the Principle of Justice. This research is a normative legal research. The data used are secondary data. Data mining was carried out with a literature study and interviews conducted with several informants. After the data is collected, the secondary data is then processed and analyzed. The analysis was carried out in a qualitative way to classify aspects of the data to be studied. Furthermore, conclusions related to this study were then drawn descriptively. Based on the results of the study, the authors conclude that: first, non-Muslim heirs can become heirs of Islamic heirs before the enactment of Law Number 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts. After the promulgation of Law Number 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts, non-Muslim heirs of Islamic heirs can become recipients of obligatory bequest with a maximum of 1/3 part. Second, the provision of obligatory bequest with a maximum of 1/3 part has fulfilled the principle of justice in general or the principle of justice according to Islamic law, namely by realizing welfare that is essential for all humans, without any difference between race and nation and even religion because it must refer to the Qur'an ' an and Hadith by adjusting the principle of justice in general to maintain a balance between rights and obligations.

Kata Kunci : Ahli Waris, Wasiat Wajibah, Asas Keadilan

  1. S2-2020-402908-abstract.pdf  
  2. S2-2020-402908-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-402908-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-402908-title.pdf