QUALIFICATION OF ENVIRONMENTAL LOSS AS A CORRUPTION (LEGAL ANALYSIS ON THE COURT DECISION No. 123/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst. and No. 16/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI)
FRANKY BUTAR BUTAR, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D
2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMPenelitian ini bermulai dari adanya pernyalahgunaan wewenang oleh mantan gubernur Nur Alam atas pemberian izin izin usaha pertambangan yang berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah Pulau Kabaena Sulawesi Tenggara. Atas kerugian lingkungan tersebut, untuk pertama kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dan mengkualifikasikan tindak pidana tersebut sebagai kerugian keuangan negara. Dengan metode penelitian normatif, peneliti mengumpulkan dan menganalisa prinsip dan norma hukum terkait dengan keuangan negara, kerugian negara, dan korupsi dan ratio decidendi dari Putusan Pengadilan No. 123/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst. and No.16/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI. Secara gramatikal, ada peluang kerugian lingkungan dapat dikualifikasikan sebagai obyek keuangan negara oleh karena berkurang atau hilangnya sumber daya lingkungan yang menjadi pengusaan negara tersebut akan berdampak pada keuangan negara. Tetapi, peneliti berpendapat bahwa berdasarkan prinsip legalitas, kepastian hukum dan standar pembuktian pidana beyond reasonable doubt dan beberapa alasan hukum terkait, maka kerugian lingkungan tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara sebagai salah satu elemen tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 (1) dan 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ratio decidendi hakim pada tingkat PN dan PT pun tidak memberikan penjelasan yang kuat mengenai hubungan antara kerugian lingkungan dengan kerugian keuangan negara dan alasan penolakan kualifikasi tersebut. Sehingga, kerugian lingkungan tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian keuanga negara dan hakim tidak menggunakan pasal 2(1) dan 3 untuk mengkualifikasikan kerugian lingkungan sebagai kerugian keuangan negara.
This research began with the abuse of authority by former governor Nur Alam over the granting of a mining business permit that had an impact on environmental pollution and damage in the Kabaena Island region of Southeast Sulawesi. For this environmental loss, for the first time, the Corruption Eradication Commission (KPK) demanded the defendant and qualifies the crime as a loss of state finance. With normative research methods, the researcher collected and analysed legal principles and norms related to state finance, state losses, and corruption and the ratio decidendi of Court Decision No. 123 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PN Jkt.Pst. and No. 16 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PT.DKI. Grammatically, there is an opportunity that environmental losses can be qualified as an object of state finance so that the reduction or loss of environmental resources that are under the control of the state will have a detrimental impact on state finance. However, the researcher is of the opinion that based on the principle of legality, legal certainty and standards of criminal proof beyond reasonable doubt and several related legal reasons, so environmental losses cannot be qualified as losses of state finance as one of the elements of corruption in accordance with article 2 (1) and 3 UU Law No. 31/1999 and its revision of Law 20/2001 on Corruption Eradication Act. The ratio decidendi of judges at the District Court and Appeal Court levels did not provide an explanation of the relationship between environmental losses and state financial losses and reasons for refusing such qualifications. Thus, environmental losses cannot be qualified as state financial losses and judges do not use articles 2 (1) and 3 of Corruption Eradication Act to qualify for environmental losses as a detrimental on state finance.
Kata Kunci : Environmental loss, corruption, ratio decidendi