Analisis Kematian Jemaah Haji Indonesia Nonristi (Non Risiko Tinggi) Tahun 2017-2019
FARA AZMIARRIZQI, Dr. dr. Probosuseno, Sp. PD, K-Ger., FINASIM, S.E.; dr. Mohammad Robikhul Ikhsan, Sp. PD., K-EMD, M. Kes.
2019 | Skripsi | S1 KEDOKTERANLatar Belakang: Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam sehingga wajib bagi yang mampu. Berdasarkan penelitian sebelumnya tahun 2019, pada tahun 2004-2011 rata-rata jemaah haji yang berangkan per tahun 208.752 jemaah haji. Kasus kematian jemaah haji rata-rata sebesar 477. Jumlah jemaah haji dan kasus kematian yang begitu banyak, salah satu usaha Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah dengan dibentuknya Permenkes No. 15 Tahun 2016 tentang Istitha'ah Jemaah Haji. Dari peraturan tersebut, hasil pemeriksaan tahap pertama akan menentukan jemaah haji masuk risiko tinggi atau non risiko tinggi. Belum ada studi terkait kematian jemaah haji nonristi. Sehingga pada penelitian ini akan menganalisis kematian jemaah haji nonristi tahun 2017-2019. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kematian jemaah haji Indonesia nonristi tahun 2017-2019 serta perbandingan antara jemaah haji berstatus sehat dan tidak sehat saat pemeriksaan tahap pertama, kedua, dan ketiga terhadap kasus kematian jemaah haji Indonesia nonristi tahun 2017-2019. Metode: Metode penelitian menggunakan observasional analisis deskriptif. Hasil: Penyebab kematian jemaah haji paling banyak adalah penyakit kardiovaskular setiap tahunnya pada tahun 2017-2019 yaitu sebesar 58,14%; 42,86%; dan 27,03%. Distribusi jemaah haji Indonesia nonristi yang meninggal adalah usia jemaah haji memiliki median 55 tahun dengan jangkauan 40-59 tahun. Jemaah haji Indonesia nonristi tahun 2017-2019 yang meninggal memiliki distribusi dominan ada pada perempuan, pendidikan dasar, meninggal di faskes, meninggal pada Pasca Armina, dan jemaah haji sudah punya penyakit risti. Kesimpulan: Penyebab kematian jemaah haji nonristi paling banyak penyakit kardiovaskular dengan median usia 55 tahun dan ditemukan jemaah haji nonristi yang sudah mengidap penyakit risti sejak pemeriksaan sebelum keberangkatan.
Background : Hajj is one of duty as a Muslim who able to do. Based on research before in 2019, the average number of pilgrims each year were 208.752 pilgrims in 2004-2011. The average number of deaths were 477. From high number of pilgrims who death, Hajj Health Centre of the Ministry of Health of the Republic of Indonesia establish regulation that concern to Istitha namely Permenkes No. 15 in 2016. From these regulations, the results of the first examination will determine pilgrims who are on high risk or non-high-risk. The studies about the death of non-high risk pilgrims not yet exist according to literature researcher's finding. So, this study will be analysing the death of non-high risk pilgrims in 2017-2019. Goals : This study aims to determine the cause of death for non-high-risk Indonesian pilgrims in 2017-2019 and the comparison between healthy and unhealthy pilgrims during the first, second and third examination. Method : The research method uses descriptive observational analysis. Results : The most common cause of death non-high risk pilgrims each year was cardiovascular disease in 2017-2019 such as 58,14%; 42,86%; and 27,03%. Distribution of age had median 55 years with range 40-59 years. Most of them female, primary education, death in health care, and death on after Armina phase. There were pilgrims who already had high risk category. Conclusion : The most common cause of non-high risk pilgrim's death is cardiovascular disease with median age of 55 years old and found non-high-risk pilgrims who have been suffering high risk disease since the examination before departure.
Kata Kunci : kematian, jemaah, haji, nonristi