Laporkan Masalah

Implikasi Perubahan Mekanisme Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Terhadap Kebebasan Berserikat, Berkumpul, dan Mengeluarkan Pendapat di Indonesia

RAKA ERLANGGA UP, Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, muncul berbagai pro kontra di berbagai lapisan masyarakat. Sebagian pihak menganggap diundangkannya Undang-Undang tersebut menandakan bahwa Pemerintah mencederai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah dianggap mencederai semangat reformasi dan mengikuti jejak Pemerintahan sebelum reformasi. Dalam pengaturan pembubaran Ormas di Indonesia, terdapat perbedaan baik dari segi politik hukum maupun dalam mekanisme pembubaran Ormas di tiap rezim pengaturannya. Selain itu, diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tidak serta merta menghilangkan hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat mantan anggota Ormas yang dibubarkan. Mantan anggota Ormas yang dibubarkan tersebut tetap dapat melaksanakan haknya baik melalui perkumpulan formal maupun informal, atau membentuk Ormas baru yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, Penulisan Hukum ini ditujukan untuk melihat dinamika politik hukum pembubaran Ormas di Indonesia dan dampak yang terjadi dari perubahan tersebut terhadap kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat di Indonesia.

After the Law Number 16 of 2017 passed into law by the House of Representatives, there are some debates among the Indonesian society. Some people believe that by the Law has expands threats to the freedom of association that has been guaranteed by The 1945 Constitiution. The Government of Indonesia is considered betraying the spirit of 1998 Reform and has followed the path of pre-reform Governments. In the regulation of mass organization in Indonesia, there are differences on the politics of law and the disbandment procedures of mass organization in every regulation period. The amendment of Law Number 16 of 2017 will not automatically omit the freedom of association of the former member of the disbanded mass organization. The former member still have their right to assemble with another form of assembly, even they still can form another mass organization as long as the organization followed the law of mass organization in Indonesia. Therefore, this thesis intended to observe the dynamics of the politics of law of mass organization disbandment in Indonesia and its impact for the freedom of assembly in Indonesia.

Kata Kunci : Ormas, Kebebasan Berserikat Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat, Perppu, Mass Organization, Freedom of Assembly, Government Regulation in Lieu of Law

  1. S1-2020-366558-abstract.pdf  
  2. S1-2020-366558-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-366558-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-366558-title.pdf