ANALISIS KESESUAIAN MATERI MUATAN PERATURAN KEBIJAKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (STUDI PADA SURAT DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN NOMOR S-944/PB/2019 DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/PMK.05/2017)
BAMBANG GUNAWAN, Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H.,LL.M.
2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANANALISIS KESESUAIAN MATERI MUATAN PERATURAN KEBIJAKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (STUDI PADA SURAT DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN NOMOR S-944/PB/2019 DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/PMK.05/2017) Oleh : Bambang Gunawan dan Mailinda Eka Yuniza INTISARI Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui, menjelaskan, dan menganalisis kedudukan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-944/PB/2019 sebagai instrumen yuridis pemerintah dan kesesuaian materi muatannya dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan berdasarkan atas data sekunder baik dalam bentuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang didukung dengan wawancara. Metode analisis data penelitian hukum ini dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu, pertama Kedudukan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-944/PB/2019 dalam instrumen yuridis pemerintah adalah sebagai suatu peraturan kebijakan. Hal ini berdasarkan analisis unsur dan ciri dari peraturan kebijakan bahwa surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-944/PB/2019 merupakan suatu peraturan umum-konkret, dikeluarkan oleh instansi pemerintah, berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, ditujukan terhadap instansi pemerintah lainnya, dan pembuatannya tidak memiliki dasar yang tegas dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, Terdapat ketidaksesuaian materi muatan antara surat S-944/PB/2019 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 dalam hal: (a) kebijakan hasil rekonsiliasi atas elemen data untuk penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR); dan (b) kebijakan pelaksanaan pembatalan BAR (reset BAR) secara terpusat. Namun dalam pembentukan kebijakan pada materi muatan surat S-944/PB/2019 lebih diarahkan pada pendekatan tujuan (doelmatigheid) dan mendasarkan pada asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB); dan faktor penting berupa komunikasi, sumberdaya, disposisi atau perilaku, dan struktur birokrasi dalam konsep implementasi publik.
The research aims to indetify, explain, and analyze the legal position of the Director General of Treasury letter number S-944/PB/2019 as government juridical instruments and the compatibility of the material contained between in the letter and regulation. This research is a normative legal research, which is carried out through library research based on secondary data in the form of primary, secondary and tertiary legal materials supported by interview. This legal research data analysis method is used qualitatively. The result of this research are the first, The legal position of Director General of Treasury letter number S-944/PB/2019 in the government juridical instrument is as a policy rules. This is based on the analysis of the elements and characteristics of policy rules that a letter issued by the Director General of the Treasury Number S-944/PB/2019 as a concrete-general regulation, issued by the government agency, regarding the exercise of authority, related to other relevant governments agencies, and its making does not require a basis stated in statutory regulations. Secondly, there is a discrepancy in the content of material between letter S-944/PB/2019 with regulation of the minister of finance number 104/PMK.05/2017 in terms of: (a) reconciliation policy on data elements for Official Report of Reconciliation (BAR); and (b) centralized cancellation policy of BAR (reset BAR). However, in the formulation of policies on the content of letter S-944/PB/2019 is more directed to the purposive approach (doelmatigheid) and based on: the principles of legal certainty, usefulness, impartiality, accuracy, not abuse of authority, openness, public interest, and good service in general principles of good governance (AAUPB); and important factors in the form of communication, resources, disposition or behavior, and bureaucratic structure in the concept of public implementation.
Kata Kunci : Peraturan Kebijakan, AAUPB, Konsep Implementasi Publik, Policy Rules, AAUPB, Public Implementation Concepts