Laporkan Masalah

Kolaborasi Bank Umum Konvensional dengan Perusahaan Teknologi Finansial (Fintech) Peer to Peer Lending terkait dengan Pola Pembiayaan Penerusan (Skema Channeling)

SHINTYA HUMAIRA, Karina Dwi Nugrahati Putri, SH., LL.M., M.Dev., Prac., (Adv)

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

KOLABORASI BANK KONVENSIONAL DENGAN PERUSAHAAN FINTECH PEER TO PEER LENDING DALAM POLA PEMBIAYAAN PENERUSAN (SKEMA CHANNELING) Oleh: Shintya Humaira[ Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ], Karina Dwi Nugrahati Putri[ Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ] INTISARI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk kerjasama dan hubungan hukum antara Bank Konvensional dengan platform Fintech P2P Lending terkait penerapan pola pembiayaan penerusan (skema channeling) mengenai mitra penyaluran kredit kepada masyarakat atau UMKM sebagai penerima pinjaman (borrower).Peran fintech P2P Lending mampu menghubungkan antara bank konvensional dengan penerima pinjaman yang tidak dijangkau oleh bank. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif empiris. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Melalui cara pengumpulan data berupa studi pustaka dan pedoman wawancara. Data yang didapatkan kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kolaborasi jalur informasi antara fintech P2P Lending dan bank konvensional dengan memanfaatkan data nasabah melalui jalur distribusi (distribution channel) dan bank membantu meningkatkan analisis kredit pada fintech P2P.Lending. Kemudian hubungan hukum antara pemberi pinjaman dan penyelenggara adalah konsep kemitraan yang lahir dari perjanjian pemberian kuasa dengan pihak pemberi pinjaman selaku pemberi kuasa dan pihak penyelenggara selaku penerima kuasa dalam kontrak yang dibuatnya (channeling). Hubungan hukum penyelenggara dengan penerima pinjaman terkait dengan mekanisme proses peminjaman dan pengembalian pinjaman tersebut. Kata Kunci: Financial Technology, Peer to Peer Lending, Bank Konvensional, Channeling

COLLABORATION CONVENSIONAL BANKS WITH FINTECH PEER TO PEER LENDING COMPANIES IN THE CHANNELING By: Shintya Humaira,[ Student of Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada. ]Karina Dwi Nugrahati Putri,[ Lecturer of Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada.] ABSTRACT This study aims to determine and analyze the forms of cooperation and legal relations between Conventional Banks and the Peer to Peer Lending platform related to the application of channeling financing patterns regarding channeling partners to the public or small business as borrowers. The role of Peer to Peer Lending is to be able to connect between conventional banks and loan recipients that cannot be reached by banks. This research is empirical normative research. This research is sourced from primary data and secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Through the way of collecting data in the form of literature study and interview guidelines. The data obtained were then analyzed using qualitative methods. Based on the results of research that the collaboration of information channels between P2P Lending fintech and conventional banks by utilizing customer data through distribution channels and banks help improve credit analysis on P2P Lending fintech. Then the legal relationship between the lender and the organizer is the concept of partnership that was born from the agreement granting power with the lender as the giver and the organizer as the recipient of the power of attorney in the contract he made (channeling). The legal relationship between the organizer and the loan recipient is related to the mechanism of the loan process and repayment of the loan. Key Word: Financial Technology, Peer to Peer Lending, Convensional Banks, Channeling

Kata Kunci : Kata Kunci: Financial Technology, Peer to Peer Lending, Bank Konvensional, Channeling

  1. S1-2020-393628-abstract.pdf  
  2. S1-2020-393628-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-393628-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-393628-title.pdf