Penganggaran Partisipatif dalam e-Musrenbang di DKI Jakarta
SHELFIANTIKA D P, Drs. Yuyun Purbokusumo, M.Si., Ph.D
2020 | Skripsi | S1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIKPenganggaran partisipatif merupakan salah satu bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam suatu perencanan pembangunan. Praktik PB telah marak digunakan di beberapa daerah degan tujuan menyerap aspirasi masyarakat agar perencanaan yang dihasilkan berdasar pada keinginan masyarakat dan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang sukses dalam penerapannya. Penelitian ini meneliti bagaimana proses penganggaran partisipatif dalam E-Musrenbang di DKI Jakarta serta bagaimana suatu gap dapat terjadi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini mengidentifikasi proses PB dalam lima fase: 1) Badan Penggangaran Partisipatif; 2) Partisipasi; 3) Deliberasi; 4) Pemberdayaan; 5) Kontrol dan Monitor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kunci kesuksesan penerapan e-musrenbang di DKI Jakarta adalah kepatuhan pada peraturan dan prosedur yang berlaku dan pertimbangan-pertimbangan dalam proses deliberasi menjadi penyebab adanya gap, baik antar wilayah maupun antar tingkat pemerintahan.
Participatory Budgeting is an active form of community participation in development planning. PB practices have been widely used in several regions with the aim of accommodating the community aspirations so that the resulting planning is based on community demand and DKI Jakarta is one of the successful regions in its practice. This study discusses how the participatory budgeting process in e-Musrenbang in DKI Jakarta and how gaps can occur in its implementation. This study used a descriptive qualitative method with a case study approach. This study discusses the participatory budgeting process in four phase: 1) PB Decision-Making Body; 2) Participation; 3) Empowerment; and 4) Control and Monitoring. The result of the study shown that the key success of e-Musrenbang implementation in DKI Jakarta was compliance with regulations and procedures and considerations in the deliberation process are the cause of the gap, either between regions and levels of government.
Kata Kunci : Partisipasi, Proses Penganggaran Partisipatif, E-Musrenbang