Laporkan Masalah

Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Penodaan Agama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn)

AYUNDA WIDOSARI, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penafsiran hakim mengenai unsur di muka umum dalam berbagai putusan pengadilan di Indonesia selain itu juga bertujuan untuk menganalisis pembuktian unsur di muka umum dalam Putusan Nomor 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn dengan Terdakwa Meliana dilihat dari segi hukum pembuktian dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif di mana penelitian hanya dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum pustaka atau data sekunder. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai konsep unsur di muka umum dan penerapannya dalam beberapa putusan pengadilan selain itu juga akan menganalisis pembuktian unsur di muka umum ini dalam Putusan Nomor 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn dengan Terdakwa Meliana menurut teori atau prinsip dalam Hukum Pembuktian. Penelitian yang dilakukan oleh Penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan karena dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Penodaan Agama, kemudian pendekatan kasus dilakukan dengan cara menelaah kasus penodaan agama yaitu kasus dengan nomor Putusan 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Meliana di Tanjungbalai. Pendekatan konseptual dilakukan dengan menelaah konsep hukum tentang Tindak Pidana Penodaan Agama melalui berbagai prinsip hukum Berdasarkan hasil penelitian, didapat dua kesimpulan. Pertama, dalam hukum pidana unsur di muka umum mengacu pada penafsiran oleh ahli hukum diantaranya yaitu penafsiran oleh Moeljatno, R. Soesilo, Lamintang dan S.R. Sianturi, karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ada penjelasan mengenai unsur di muka umum dan dalam penerapannya di beberapa Putusan hukum sudah sesuai dengan penafsiran oleh ahli hukum tersebut. Kedua, dalam pembuktian unsur di muka umum dalam Putusan Nomor 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn dengan Terdakwa sudah sesuai dengan teori dalam hukum pembuktian dan Hakim dalam menafsirkan unsur di muka umum sesuai dengan pendapat Lamintang di mana makna perbuatan atau ucapan memang dimaksudkan agar dapat diketahui oleh umum.

This research is aiming for knowing the Judges interpretation toward the element in public in some courts decisions in Indonesia, it also aims to analyze the proof of the element in public in Decision Number 1612 / Pid.B / 2018 / PN.Mdn with Defendant Meliana in terms of the evidentiary law in the criminal justice process. This research is a type of normative legal research in which the research is only done by examining library legal materials or secondary data. Research conducted by the author uses a statute, case and conceptual approach. The statute approach is carried out by examining all laws and regulations relating to Blasphemy, then the case approach is carried out by examining the blasphemy case that is the case with Decision number 1612 / Pid.B / 2018 / PN.Mdn with the defendant Meliana in Tanjungbalai . The conceptual approach is carried out by examining the legal concept of the Religious Blasphemy through various legal principles. This research will discuss the concept of the element in public and its application in several court decisions. In addition, it will also analyze the evidence of this element in Decision Number 1612 / Pid.B / 2018 / PN.Mdn with Defendant Meliana according to the theory or principles in Proof Law. Based on the results of the research, obtained two conclusions. First, in criminal law the element in public refers to the interpretations by legal experts including the interpretations by Moeljatno, R. Soesilo, Lamintang and S.R. Sianturi, because in the Criminal Law Act there is no explanation of the elements in public and in their application on some legal decisions are in accordance with the interpretation by the legal expert. Secondly, in proving the element in public in Decision Number 1612 / Pid.B / 2018 / PN.Mdn with Defendant Meliana is in accordance with the theory in the evidentiary law and the Judge in interpreting the elements in public in accordance with Lamintang's opinion where the meaning of the act or speech is intended to be known by the public.

Kata Kunci : hukum pembuktian, penafsiran hukum, penodaan agama, di muka umum, kasus penodaaan agama Meliana

  1. S1-2020-382461-abstract.pdf  
  2. S1-2020-382461-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-382461-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-382461-title.pdf