Diskresi dalam Manajemen Bencana: Studi Kasus Relokasi Warga Kawasan Rawan Bencana III di Desa Kepuharjo Cangkringan Sleman
KHILDA NUR ISTAMAALA, Gabriel Lele, Dr. Phill, S.I.P
2019 | Skripsi | S1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIKDesa Kepuharjo merupakan Kawasan Rawan Bencana (KRB) III yang merupakan kawasan yang tidak boleh di tempati atau di bangun hunian kembali karena merupakan kawasan yang berpotensi menimbulkan bahaya, letaknya dekat dengan sumber bahaya yang sering terlanda awan panas, aliran lava, guguran batu, lontaran batu (pijar) dan hujan abu lebat. Penempatan Desa Kepuharjo sebagai KRB III diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Merapi. Dalam implementasinya kebijakan tersebut kemudian ditafsirkan berbeda oleh Kepala Desa Kepuharjo yang memilih memperbolehkan warganya untuk tetap bertahan di KRB III dengan membangun dan mengembangkan hunian. Tindakan diskresi tersebut kemudian menimbulkan problematika dan perdebatan antara diskresi tersebut merupakan kepentingan atau karena memang dikeluarkan karena adanya kebutuhan mendesak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengapa Kepala Desa Kepuharjo Cangkringan Sleman melakukan penyimpangan terhadap relokasi warga di Kawasan Rawan Bencana III? Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan diskresi dikeluarkan karena beberapa faktor yaitu adanya penambahan dan perpecahan Kartu Keluarga, banyak warga yang memelihara sapi perah dan bertani sebagai mata pencaharian mereka. Artinya wilayah terdampak merupakan wilayah untuk mereka mendapatkan sumber ekonomi, Pemerintah Kabupaten belum menyediakan tempat relokasi yang akomodatif . Selain itu juga Pemerintah kesulitan karena lahan milik pribadi warga tidak boleh untuk dibeli, banyak warga yang tidak mau pindah desa, dengan alasan warga sudah nyaman di tanah milik sendiri. Dari semua dusun yang ada di Desa Kepuharjo, hanya Dusun Pagerjurang dan Batur yang terdapat warga tetap nekat membangun hunian. Tindakan diskresi yang dikeluarkan Kepala Desa dalam membolehkan warganya untuk membangun hunian adalah kebijakan yang kurang tepat dan bijak karena tidak sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Merapi. Selain itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kepuharjo Village is a Disaster-Prone Area III that must not be inhabited or rebuilt because of the potential disaster that is dangerous, also because of its location near a place where there are often any pyroclastic cloud, lava flows, falling rocks, stone flares and heavy ash rain. The location of Kepuharjo Village as a Disaster-Prone Area III is stated in the Regional Regulation Number 20 Year 2011 regarding Disaster-Prone Area in Merapi Mountain. In its implementation, that regulation is received differently by the Kepuharjo Village���¢�¯�¿�½�¯�¿�½s Headman as he allows his citizens to build and rebuild their houses in that Disaster-Prone Area III. That act of discretion then establishes a problem and debates, whether that is issued because of someone took benefit or is there any urgency. The formulation of the problem in this research is why the headman of Kepuharjo, Cangkringan Sleman committed deviations regarding the relocations of the citizen in the Disaster-Prone Area III? This research is descriptive-qualitative. The result of this research is that the factors of the discretion are because of the addition and division in the Family Register, many of the citizens raise cows and work as farmers. Therefore, the affected location is the place where they earn money, yet the District Government have not provide the accommodating relocation area. Moreover, the government finds it difficult since there are many areas that the citizen refuse to sell and some citizens refuse to move saying that they are comfortable living in their own land. From all small villages in Kepuharjo Village, only citizens in Pagerjurang and Batur village are keep building their houses. The discretion that are issued by Kepuharjo headman in allowing his citizens to bui`ld houses is considered a wrong policy because it is not in line with the Regional Regulation Number 20 2011 regarding Disaster-Prone Area in Merapi Mountain. In addition, it is also opposing the Law of the Republic of Indonesia Number 30 Year 2014 concerning Government Administration.
Kata Kunci : Diskresi, Kepala Desa Kepuharjo, Kawasan Rawan Bencana KRB III / Discretion, KepuharjoÃ��Ã�¢Ã�Â&