Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI PROGRAM IZIN PEMANFAATAN HUTAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KELOMPOK TANI HUTAN MAJU MAPAN, RPH SUMBERAGUNG, BKPH SUMBERMANJING, KPH MALANG

Eka Selvi Anggraeni, Teguh Yuwono, S.Hut., M.Sc.

2020 | Skripsi | S1 KEHUTANAN

Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani diberikan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Program IPHPS bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. Penelitian implementasi program IPHPS ini bertujuan untuk memotret realitas pelaksanaan program IPHPS yang diberikan kepada Kelompok Tani Hutan Maju Mapan, mengetahui kendala yang terjadi dan menemukan solusi, serta merumuskan strategi pengembangan program IPHPS. Metode penelitian yang digunakan adalah metode survei. Data dikumpulkan dengan cara inventarisasi tegakan, wawancara dengan 6 informan dan 92 responden, dan studi dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis SWOT untuk merencanakan strategi pengembangan program IPHPS dan analisis deskriptif. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan SK Nomor.SK.944/Menlhk-pskl/pkps/psl.0/3/2018 tentang pemberian IPHPS pada KTH Maju Mapan seluas 289 hektar. Implementasi program IPHPS oleh KTH Maju Mapan akan dilaksanakan dalam bentuk pemanfaatan hasil hutan kayu dan pemanfaatan jasa lingkungan. Kegiatan yang sudah dilakukan adalah penyusunan RPH, pengelolaan kebun bibit rakyat oleh 4 KUPS, dan pembentukan Koperasi Pemasaran Rukun Maju Mapan. Beberapa lokasi penunjukkan areal IPHPS tidak sesuai dengan pasal 4 ayat 1 Permen LHK No.P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017. Kendala utama dalam implementasi IPHPS yaitu belum dilakukan penandaan batas areal kerja, masyarakat belum memahami hak dan kewajiban dengan baik, keterlibatan petani non pengurus rendah. Strategi pengembangan dalam implementasi program IPHPS aitu (1) Penyelesaian verifikasi teknis dan pemberian tapal batas; (2) Pemberdayaan masyarakat; (3) Pembuatan dokumen pembagian lahan (4) Peningkatan kapasitas kelembagaan KTH.

Social forestry in Perum Perhutani's work area is given with IPHPS scheme. This scheme aims to improve community welfare, the stability of the environment, and social culture dynamics in theforest community. This research aims to capture the reality of the implementation of the policy, find out the obstacles during the process and also the solution, and formulate a strategy for social forestry development in Maju Mapan Farmer Group, RPH Sumberagung, BKPH Sumbermanjing, KPH Malang. This study used a survey method. The data were collected with inventory, interview with 6 informant and 92 respondent, and study documentation. Data analysis used is SWOT analysis to formulate a strategy for IPHPS scheme development and descriptive analysis. Implementation of IPHPS scheme in KTH Maju Mapan refers to SK.944/Menlhk-pskl/pkps/psl.0/3/2018. IPHPS scheme in KTH Maju Mapan will be implemented with timber forest product utilization and environmental service. The activities done after the reception of IPHPS by KTH Maju Mapan are arranging RPH assisted by Pokja PPS, managing People Nursery (KBR) by four KUPS, and establish Maju Mapan Marketing Cooperative. Some of IPHPS plot area designation does not correspond to the policy written on Ministerial Decree released on article 4 section 1. The obstacles found during the IPHPS implementation are, the people are still not aware of both their rights and obligations, the absence of marking the boundaries of the work area, and the low involvement of non-committee farmers. The development strategy of IPHPS is currently on the quadrant I (aggressive), which means IPHPS policy is on its strategic position to utilize various internal strengths. Thus, the strategies chosen are (1) Technical verification finishing and boundary marking; (2) Community development; (3) Organizing land distribution document; (4) KTH institutional capacity building.

Kata Kunci : IPHPS, analisis SWOT, KTH Maju Mapan, KPH Malang;IPHPS, SWOT Analysis, KTH Maju Mapan, KPH Malang

  1. S1-2020-381038-Abstract.pdf  
  2. S1-2020-381038-Bibliography.pdf  
  3. S1-2020-381038-Tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-381038-Title.pdf