Politik Ekonomi Pembangunan Infrastruktur di Indonesia Periode Pemerintahan Presiden Joko Widodo Tahun 2014-2019 : Dalam Perspektif Utilitarianisme John Stuart Mill
SATRIA WAHYU PRATAMA, Dr. Supartiningsih
2020 | Skripsi | S1 FILSAFATPembangunan infrastruktur adalah sebuah kebijakan oleh pemerintah dalam penyediaan kebutuhan fisik yang bertujuan untuk kesejahteraan ekonomi dan sosial secara luas. Penelitian ini memiliki latar belakang persoalan adanya hubungan yang terdapat pada kebijakan pembangunan infrastruktur, yaitu sisi politik yang menyangkut pada tanggung jawab moral pemerintah dalam menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat secara luas, dan sisi ekonomi yang menyangkut pada persoalan mengenai kemakmuran. Penelitiaan ini adalah penelitiaan kepustakaan dengan menggunakan metode hermeunetika filosofis. Penelitian ini menggunakan unsur kualitatif deskriptif. Metode intrepretasi digunakan untuk menafsirkan secara mendalam prinsip utilitarianisme dari tokoh John Stuart Mill. Kejadian politik ekonomi pembangunan infrastruktur digunakan sebagai permasalahan faktual tentang persoalan mengenai bagaimana nilai kebermanfaatan digunakan sebagai landasan moral dalam pembuatan suatu kebijakan dan tentang bagaimana aspek kebermanfaatan diterapkan dalam kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Persoalan mengenai utilitas dan kemakmuran merupakan persoalan yang dibahas dalam filsafat politik dan filsafat ekonomi. Hasil penelitian yang dicapai adalah : Pertama, kebijakan pembangunan infrastruktur tidak hanya berupa penyediaan kebutuhan fisik saja, namun pembangunan infrastruktur memiliki nilai utilitas yang terkait dengan kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Mill dalam pandangan utilitarianismenya tidak melihat pemenuhan kebutuhan fisik sebagai satu-satunya tujuan, namun Mill melihat kemakmuran sebagai sebuah proses dari produksi yang terjadi secara terus menerus. Kebijakan pembangunan infrastruktur merupakan pilihan yang sangat rasional saat ini dalam hal untuk mempercepat kemakmuran negara di tengah kondisi ketidakpastian politik ekonomi global. Kedua, Kebijakan Pembangunan infrastruktur sebagai pelaksanaan dari tujuan pembangunan nasional yaitu untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat secara luas. Mill melihat kemakmuran sebagai salah satu tujuan dari penerapan prinsip kebahagiaan. Mill melihat prinsip utilitarianisme perlu digunakan sebagai landasan moral dalam pembangunan dan kemakmuran dipahami sebagai kontinuitas produksi. Kebijakan pembangunan infrastruktu dalam hal ini diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab moral pemerintah untuk memastikan kebahagiaan dan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat secara luas.
Infrastructure development is a policy which aims to provide physical needs, besides physical infrastructure, had signification postitive impact on the economic growth and social development. The backgorund problem of this research is the relation of infrastructure development between moral standard as a norm of the national development by the government of politic side and morality application based on continuity of production of economic side. This research also applies the interpretation method in order to intrepret principle of political economy by John Stuart Mill deeply. Infrastructure development is considered as the factual case about the relation of moral standard by the governmnet and its application to create social welfare and economic growth. The problem of utilty and wealth are issues that includes in both philosphy of politic and philosophy of economic. The result of this research are : Firstly, infrastructure development policy in Indonesia is not only to provide physical needs, but infrastrucure development has utilty values which attributed to economic and social interest. Mill on the utilitarianism is not only determined by physical needs, but also the continuity of production. Infrastructure development policy is the most reasonable solution in relation to the uncertainty of global political economy. Secondly, infrastructure development policy as an application which aims to achieve economic growth and social welfare in accordance with the national development goals. According to its goals, infrastructure development policy in Indonesia has a big function used to emphasize on the continuity of production. Mill views wealth as one of the goals of applying the principle of happiness. According to principles of utiltarianism, Mill views that the political economy must be based on the moral principles, especially on the basic principle of utilitarianism. Infrastructure development polices in this case is needed as a government moral responsibility to ensure the happiness and socio-economic welfare.
Kata Kunci : infrastrucrure development, political economy, utility, continuity of production, ethics