PENYEBAB DAN DAMPAK PERUBAHAN HAK HUKUM PEREMPUAN TERHADAP PERANNYA SEBAGAI ISTRI DALAM PERNIKAHAN TAHUN 1945-1970
Fayna Sabila Azka, Sri Pangastoeti, S.S.,M.Hum.
2020 | Skripsi | S1 SASTRA JEPANGPenelitian ini bertujuan untuk mencari tahu latar belakang perubahan hak hukum perempuan sebagai istri yang terjadi pada masa Pendudukan Jepang oleh Sekutu dan dampaknya terhadap kehidupan seorang istri di dalam pernikahan pasca perang (1945-1970). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menganalisis ketentuan-ketentuan Sekutu dalam kebijakan demokratisasi politik Jepang. Setelah latar belakang kebijakan yang menghasilkan Konstitusi Shouwa dan Shouwa Minpou diketahui, langkah berikutnya adalah menganalisis dampak yang ditimbulkan terhadap hak dan peran perempuan sebagai istri dalam kehidupan pernikahan yang sebenarnya. Masa Meiji adalah awal masuknya hukum modern di Jepang. Meskipun disebut hukum modern, tetapi isi dari hukum-hukum tertulis yang dibuat pada masa Meiji masih dianggap sebagai cerminan sistem ie, sebagaimana terlihat di dalam Hukum Pernikahan Meiji Minpou. Meiji Minpou yang berisi hukum sistem ie berlaku sampai awal masa Pendudukan Jepang oleh Sekutu (1945-1952). Masa Pendudukan Jepang oleh Sekutu menjadi awal demokratisasi di Jepang. Kebijakan demokratisasi telah menghapus hukum-hukum lama sistem ie dan mengubahnya menjadi hukum yang mementingkan hak asasi manusia. Hukum yang berdasarkan demokrasi ini dapat terlihat di dalam Konstitusi Shouwa dan Shouwa Minpou. Pengakuan dan penghormatan hak warga negara telah dijamin, termasuk bagi perempuan, terutama dalam perannya sebagai istri di dalam pernikahan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, hukum-hukum di Jepang pada masa awal Pendudukan dianggap tidak mencerminkan pengakuan hak asasi manusia sehingga diterapkanlah kebijakan demokratisasi politik. Demokratisasi ini telah menghasilkan Konstitusi Shouwa dan Shouwa Minpou yang menjamin hak asasi warga negaranya. Dampak dari demokratisasi ini adalah peningkatan kesadaran perempuan, terutama sebagai istri terhadap hak kebebasan individunya. Selain demokratisasi, sistem keluarga juga berdampak pada peningkatan pengakuan hak dan peran seorang istri di dalam pernikahan.
The purpose of this paper is to find out the background of the change in women's legal rights as a wife that occurred in the Allied Occupation of Japan and the change's impact on wife's life in marriage during the postwar era (1945-1970). The method used in this paper was to analyze the Allied democratization policies in Japan. After the background which results in the Shouwa Constitution and Shouwa Minpou's enactment is found, the impact caused towards women's rights and their role as a wife in the married life is then analyzed. Meiji Era was proclaimed as the beginning of Japanese modern law. However, the content of the written laws enacted in the Meiji Era was still considered as a reflection of the 'ie' system, as seen in the Marriage Law of Meiji Minpou, which is not considered as a modern one. The ie system's law contained in Meiji Minpou went into effect until the beginning of the Allied Occupation. The period of the Allied Occupation of Japan became the beginning of Japanese democratization. Democratization policy erased the old laws of the ie system and changed it to a law that prioritizing the human rights. This law could be found in Shouwa Constitution and Shouwa Minpou. After this era, the acknowledgment and honor of civil rights have been guaranteed, especially in women's role as a wife in married life. The conclusion of this paper is Japanese laws at the beginning of the Allied Occupation was not considered reflecting the human rights' acknowledgment, hence the political democratization policy was applied. This democratization has resulted in Shouwa Constitution and Shouwa Minpou which guarantee civil rights. The impact of this democratization is the rise of women's awareness, especially as a wife, for their rights to freedom. On the other hand, the family system also had an impact on the rise of a wife's rights and role acknowledgment in married life.
Kata Kunci : Shouwa Minpou, Hak Hukum, Sistem Ie