Laporkan Masalah

Penetapan Kawasan Industri Menurut Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Sukoharjo

Kharisma Bahana Pertiwi, Rafael Edy Bosko, S.H., M.H

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Kabupaten Sukoharjo dikenal sebagai wilayah dengan pertanian tandus namun memiliki lokasi strategis bagi perkembangan industri. Untuk itu, Pemerintah daerah membentuk Kawasan Industri yang disebut Kawasan Industri Nguter (KIN) sebagai bentuk usaha Negara mewujudkan kesejahteraan. Pemda Sukoharjo memberikan peluang besar bagi perusahaan industri/investor untuk memperluas usahanya dengan memenuhi permintaan kebutuhan kawasan peruntukan industri. Perubahan luas peruntukan tanah yang cukup besar menimbulkan tanda tanya mengenai penetapan kawasan industri pada Rencana Tata Ruang Kab.Sukoharjo, alih fungsi dan perolehan hak atas tanah didalamnya. Penelitian menggunakan pendekatan Y uridis-Empirik. Sifat penelitian deskriptif dengan menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil penelitian. Penelitian menggunakan metode kualitatif, data penelitian diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan memilah data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan, kemudian disusun secara sistimatis dan bersadarkan peraturan yang relevan Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam Penulisan Hukum ini memperoleh beberapa kesimpulan, faktor yang mempengaruhi pembentukan dan perluasan Kawasan Industri Nguter (KIN) adalah meningkatnya pendapatan daerah akibat perkembangan sektor industri dan pemenuhan akan ketersediaan lapangan pekerjaan. Belum adanya Perusahaan Kawasan Industri yang bertanggung jawab dan mengelola Kawasan Industri Nguter (KIN). Perselisihan alih fungsi peruntukan tanah yang bersinggungan dengan sawah irigasi dapat diselesaikan Pemerintah Daerah dengan melakukan peninjauan lapangan. Perolehan hak atas tanah antara petani dan perusahaan dilakukan dengan cara pelepasan hak dan pengajuan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) dan dengan jual beli antar individu yang dilanjutkan dengan pemberian Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Milik berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Sukoharjo Regency has an area with barren agriculture but has a strategic location for industrial development. According to that situation, the regional government established an Industrial Estate called Kawasan Industri Nguter (KIN) as a form of the State's effort to realize prosperity. Regional Government of Sukoharjo provides a great opportunity for industrial companies / investors to expand their business by fulfill their demand for industrial areas. The large land allotment changes have raised questions about the establishment of industrial estates in the Sukoharjo Regency Spatial Planning, transferring functions and demanding land rights in them. Research using Judicial-Empirical Concerns. The nature of descriptive research by explaining everything related to the results of the study. Research using qualitative methods, research data obtained from the results of library research and field research by sorting data obtained from the results of library research and field research, then prepared systematically and based on relevant regulations. According to results of the research and study in the legal writing, several conclusions are drawn, a factor influencing the collection and improvement of Kawasan Industri Nguter (KIN) is an increase in regional income for the development of the industrial sector and fulfillment will generate employment. Industrial Estate Companies that are responsible and manage Kawasan Industri Nguter(KIN). Disputes over the function of land allotment which is in contact with rice fields can be managed by the Regional Government by conducting field surveys. Acquisition of land rights between farmers and companies is done through the release of the right and Hak Guna Bangunan (HGB) application and with the sale of individual property followed by the granting of the Land Use Rights on Land Rights under the Act of Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kata Kunci : penetapan kawasan industri, alih fungsi lahan, perolehan hak atas tanah/Determination of Industrial Estates, Transfer of Land Functions, Acquisition of Land Rights

  1. S1-2020-377636-Abstract.pdf  
  2. S1-2020-377638-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-377638-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-377638-title.pdf