Eksekusi Terhadap Obyek Jaminan Gadai dalam Perjanjian Kredit Usaha Mikro di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Biak Numfor
INALDO SELAMAT PURBA, Dr. Taufiq El Rahman, S.H.,M.Hum
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian dalam penulisan hukum ini secara obyektif bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Jaminan yang sebenarnya terjadi dalam perjanjian kredit usaha mikro di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Biak Numfor, perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian kredit usaha mikro di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Biak Numfor dan eksekusi terhadap obyek jaminan dalam perjanjian kredit usaha mikro di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Biak Numfor. Penelitian penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Data primer didapatkan dari wawancara dengan responden dan data sekunder didapatkan dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif. Penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, Jaminan yang sebenarnya terjadi yaitu jaminan Gadai sebagaimana dimaksud dalam pasal 1150 KUHPerdata. Kedua, Perlindungan hukum bagi kreditur dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan melakukan penyelamatan sehingga tidak menimbulkan kerugian dan Perlindungan hukum bagi debitur, diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai hak-hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, ketika terjadi wanprestasi dan pada saat dilakukannya parate eksekusi. Ketiga, eksekusi terhadap obyek jaminan dalam perjanjian kredit usaha mikro di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Biak Numfor pemberi gadai melakukan wanprestasi yaitu tidak melunasi, mencicil atau memperpanjang kreditnya sampai tenggang waktu yang telah ditentukan, maka kreditur mempunyai hak untuk mengambil pelunasan piutangnya sendiri cara menjual dengan kekuasaan sendiri/mengesekusi barang jaminan tersebut. Merujuk pada ketentuan Gadai, bahwa apabila pemberi gadai melakukan ingkar janji (wanprestasi), maka barang gadai tersebut akan dilelang (eksekusi) pada waktu yang telah di tentukan.
The research in writing this law objectively aims to find out and study the collateral that actually occurs in a micro business credit agreement at PT. Bank Mandiri (Persero) Biak Numfor Branch, legal protection for the parties in the micro business credit agreement at PT. Bank Mandiri (Persero) Branch of Biak Numfor and execution of collateral objects in the micro business credit agreement at PT. Bank Mandiri (Persero) Branch of Biak Numfor. Research in writing this law is empirical normative legal research. This research is descriptive. Primary data obtained from interviews with respondents and secondary data obtained from literature studies. The data obtained is then analyzed using qualitative methods. Research and discussion in writing this law produce three conclusions. First, the collateral that actually takes place is the mortgage guarantee as referred to in article 1150 of the Civil Code. Second, legal protection for creditors in applying the principle of prudence and rescue so as not to cause harm and legal protection for debtors, regulated in Article 4 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection concerning the rights to comfort, security, safety, when there is a default and when the parate is executed. Third, the execution of collateral objects in the micro business credit agreement at PT. Bank Mandiri (Persero) Branch of Biak Numfor pawnbroker perform defaults that do not pay off, repay or extend credit until the specified deadline, then the creditor has the right to take repayment of his own receivables by selling by his own power / executing the collateral. Referring to the pawning provisions, that if the pawnbroker breaks the promise (default), then the pawn item will be auctioned (execution) at the specified time.
Kata Kunci : Eksekusi Jaminan Gadai, Perjanjian Kredit Usaha Mikro, Pelindungan Hukum