IMPLEMENTASI IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN RAKYAT (IUPHHK-HTR) DI DESA SENGKATI BARU, KABUPATEN BATANGHARI, PROVINSI JAMBI
Wahyu Setiaji, Teguh Yuwono, S.Hut., M.Sc.
2020 | Skripsi | S1 KEHUTANANKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri LHK No. P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial dan Peraturan Dirjen No. P.13/Pskl/Set/Psl.0/11/2016 tentang Pedoman Verifikasi Permohonan IUPHHK-HTR. Peraturan tersebut memberi akses legal kepada masyarakat dalam mengelola hutan melalui Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi IUPHHK-HTR yang diberikan kepada lima koperasi di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kasus. Data yang dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara mendalam dengan informan dan analisis dokumen. Analisis data yang digunakan adalah analisis multikriteria untuk menilai tingkat implementasi IUPHHK-HTR dengan model pembobotan Analytical Hierarchi Process (AHP), kemudian analisis SWOT, analisis stakeholder dan analisis deskriptif. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan IUPHHK-HTR kepada lima koperasi yaitu Koperasi Alam Sumber Sejahtera, Koperasi Alam Tumbuh Hijau, Koperasi Rimbo Karimah Permai, Koperasi Hijau Tumbuh Lestari dan Koperasi Pajar Hutan Kehidupan. Implementasi IUPHHK-HTR pada lima koperasi tersebut termasuk dalam kategori baik dengan nilai 74,59% untuk Koperasi Alam Sumber Sejahtera dan Koperasi Alam Tumbuh Hijau, 75,07% untuk Koperasi Rimbo Karimah Permai, 76,03 untuk Koperasi Hijau Tumbuh Lestari dan 78,32% untuk Koperasi Pajar Hutan Kehidupan. Hambatan yang dihadapi dalam implementasi IUPHHK-HTR antara lain lahan HTR masih diduduki oleh kelompok perambah, kemudian rendahnya kepedulian dan kesadaran anggota untuk ikut kegiatan koperaasi serta kurangnya modal usaha. Dalam mengatasi hambatan dan untuk pengembangan usaha koperasi perlu dilakukan pembagian lahan seluas 0,5 hektar kepada anggota koperasi agar masyarakat aktif dalam kegiatan pengelolaan lahan, sehingga lahan HTR terhindar dari kelompok perambah hutan.
The Ministry of Environment and Forestry Republic of Indonesia published Ministerial Decree of Forestry Number P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 about Social Forestry and then Director-General of Social Forestry and Environmental Partnership Decree Number P.13/Pskl/Set/Psl.0/11/2016 about the Verification Guideline of IUPHHK-HTR. Those regulations give legal access to communities in forest management through IUPHHK-HTR. The goal of this study is to know implementation that given to five cooperations in Sengkati Baru Village, Mersam Sub-district, Batanghari Regency. This study used a case study method. The data were collected with observation, in-depth interview with informants and document analysis. Data analysis used multy criteria analysis to rate implementation of IUPHHK-HTR with Analytical Hierarchi Process (AHP) model, SWOT analysis, stakeholder analysis and descriptive analysis. The Ministry of Environment and Forestry Republic of Indonesia gave permits of IUPHHK-HTR to five cooperation that Alam Sumber Sejahtera Cooperation, Alam Tumbuh Hijau Cooperation, Rimbo Karimah Permai Cooperation, Hijau Tumbuh Lestari Cooperation and Pajar Hutan Kehidupan Cooperation. The implementation of five cooperations is in good category with 74,59% for Alam Sumber Sejahtera and Alam Tumbuh Hijau Cooperation; 75,07% for Rimbo Karimah Permai cooperation; 76,03% for Hijau Tumbuh Lestari Cooperation and 78,32% for Pajar Hutan Kehidupan Cooperation. Obstacles in implementation of IUPHHK-HTR are the land still occupied by forest encroachers, low awareness from members to participate in cooperation activities and there is no venture capital to start activities. To overcoming obstacles and for the cooperation business development, it is necessary to divide 0.5 hectares of land to cooperation members so that HTR land is protected from forest encroachers.
Kata Kunci : IUPHHK-HTR, Sengkati Baru, AHP, SWOT