Pelaksanaan Jaminan Kepercayaan pada "Bank Plecit" dalam Perjanjian Utang Piutang (Studi Kasus di Pasar Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo)
WIDHIA KUSUMA W, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.
2020 | Skripsi | S1 HUKUM"Bank Plecit" adalah individu non lembaga keuangan yang memberikan fasilitas pinjaman uang dengan berkeliling di pasar untuk menawarkan jasanya. "Bank Plecit" dalam mengadakan perjanjian utang piutang cukup dengan jaminan kepercayaan sehingga lebih diminati para pedagang daripada berutang di Perbankan. Permasalahan yang perlu diteliti terkait pelaksanaan jaminan kepercayaan, yaitu mengenai legal standing jaminan kepercayaan dalam hukum positif keperdataan Indonesia dan perlindungan hukum bagi para pihak terkait adanya jaminan kepercayaan dalam perjanjian utang piutang. Tujuan penelitian ini untuk megetahui legal standing jaminan kepercayaan dalam hukum positif keperdataan Indonesia dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian utang piutang dengan adanya jaminan kepercayaan. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dan bersifat deskriptif dan penjabarannya menggunakan pola deduktif. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Cara pengumpulan data melalui observasi terbuka dan wawancara di Pasar Bekonang. Teknik pengambilan data dilakukan dengan purposive sampling dan snow ball sampling. Data-data tersebut dianalasis dan dijabarkan dalam bentuk paragraf. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jaminan kepercayaan merupakan jaminan umum. Hal itu dikarenakan, karakteristiknya tidak berkaitan dengan jaminan kebendaan manapun maupun jaminan perorangan. Konsekuensi hukum dari hal ini, semua harta kekayaan debitur menjadi jaminan dalam perjanjian utang piutang tersebut dan menempatkan "Bank Plecit" sebagai kreditur konkuren. Perlindungan hukum bagi "Bank Plecit" ketika debitur wanprestasi hanya sebatas harta kekayaan yang milik debitur untuk melunasi utangnya. Bagi debitur, perlindungan hukumnya masih minim karena ketidakpastian hukum dan rentan akan penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh "Bank Plecit".
"Bank Plecit" is a non-financial individual who provides debt facility by going around the market to offer their services. "Bank Plecit" conduct a debt agreement is sufficient with a trust guarantee that is more attractive to traders than owing debt to the banks. The problems which need to be researched are related to the implementation of trust guarantee, in regard to the legal standing of trust guarantee in the positive law of Indonesian private civil law and legal protection for the parties related to the existence of trust guarantee in debt agreement. The aim of this research are to find out the legal standing of trust guarantee in the positive law of Indonesian private civil law and legal protection for the parties in the debt agreement by the existence of trust guarantee. This type of research is social legal research and the description using deductive patterns. The research was conducted through library research and field research. Data collection techniques researchers used the method of observation and interviews at Bekonang Market. While the data techniques were done by purposive sampling and snowball sampling. The data was analyzed and described in paragraph form. Based on the result of research, indicate that trust guarantee is a general guarantee. That is because its characteristics are not related to any material guarantees or personal guarantees. The legal consequence of that is all debtor's assets are collateral in the debt agreement and put "Bank Plecit" as a concurrent creditor. Legal protection for "Bank Plecit" when debtors default is limited to debtor's assets to get repayment of their receivables. For debtors, the legal protection is still minimal due to legal uncertainty and susceptible to undue influence by "Bank Plecit"
Kata Kunci : Perjanjian Utang Piutang, "Bank Plecit", Pedagang Pasar, Jaminan Kepercayaan, Perlindungan Hukum