Laporkan Masalah

Crimes without Convict: Examining the Merits of Command Responsibility through Bemba

BRIGITA GENDIS K, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Pada bulan Juni tahun 2018, Pengadilan Pidana Internasional tingkat banding membatalkan vonisnya sendiri di tingkat pertama dalam kasus melawan Jean-Pierre Bemba, yang adalah seorang panglima tertinggi dari kelompok militer yang diduga telah melakukan tindakan pidana internasional di Republik Afrika Tengah. Salah satu inti permasalahan dari keputusan tingkat banding tersebut adalah seputar tanggung jawab komando sebagai moda pertanggungjawaban, yang merupakan alat dalam sistem hukum pidana internasional yang digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban para petinggi militer atas tindak pidana anak buahnya. Namun, dengan dibatalkannya vonis atas Bemba, banyak pihak menaruh ketidakpercayaan atas dasar daripada tanggung jawab komando dan kemampuannya untuk menghukum para petinggi militer. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian secara normatif karena mengacu pada regulasi, buku-buku, serta sumber relevan lainnya unntuk menganalisa interpretasi konkrit tanggung jawab komando dalam sistem hukum pidana internasional. Terdapat dua kesimpulan dari penelitian ini: 1) tanggung jawab komando tetap menjadi alat yang sangat diperlukan dalam penuntutan kejahatan internasional; dan 2) interpretasi keputusan tingkat banding tentang frasa "tindakan yang perlu dan wajar" menunjukan bahwa ada kebimbangan dalam konsep tanggung jawab komando yang telah berlangsung lama, yaitu antara menghukum petinggi militer secara langsung atas tindak pidana anak buahnya, atau menghukum petinggi militer untuk kegagalannya melaksanakan tugasnya dalam mencegah atau menghukum tindak pidana tersebut.

In June of 2018, the International Criminal Court Appeals Chamber overturned the Trial Chamber's decision in the case against Jean-Pierre Bemba, a Commander-in-Chief of the military group which allegedly perpetrated international crimes in the Central African Republic. One of the key determinations of the acquittal revolved around command responsibility as a mode of liability, which constitutes as a tool of the prosecution of international crimes used to hold military commanders accountable for the gross crimes of their subordinates. However, with Bemba's acquittal, many doubts arise as to command responsibility's true nature and whether such nature can really be useful in convicting military commanders. This research adopts a normative approach, as it looks into laws, books and other relevant sources to analyze the factual interpretation of command responsibility under international criminal law. Two findings can be concluded out of this research: 1) command responsibility remains an essential tool in the prosecution of international crimes; and 2) through the Appeals Chamber's interpretation of the "necessary and reasonable measures", it can be inferred that there exists a long-standing dilemma within the concept of command responsibility that vacillates between inculpating the commander directly for the crimes of his subordinates or for the omission of his duty to prevent or punish.

Kata Kunci : Pengadilan Pidana Internasional, Moda Pertanggung Jawaban, Tanggung Jawab Komando, Bemba/International Criminal Court, Modes of Liability, Command Responsibility, Bemba.

  1. S1-2020-377131-abstract.pdf  
  2. S1-2020-377131-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-377131-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-377131-title.pdf