Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBINAAN ANAK JALANAN OLEH DINAS SOSIAL KOTA PADANG

Ulfah Kharimah, Drs. Suparjan, M.Si

2019 | Skripsi | S1 PEMBANGUNAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

Fenomena anak jalanan merupakan permasalahan sosial anak yang kerap terjadi di kota besar, salah satunya Kota Padang. Untuk mengatasi permasalah anak jalanan yang ada di Kota Padang, pemerintah Kota Padang secara khusus mengeluarkan Peraturan Walikota Padang Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Anak Jalanan. Bahkan pemerintah daerah melakukan kerja sama dengan TNI Angkatan Darat untuk melakukan bimbingan kepada anak jalanan. Meskipun demikian, masih banyak anak jalanan yang berkeliaran di tempat-tempat umum di Kota Padang. Berdasarkan peraturan ini, Dinas Sosial Kota Padang merupakan pelaksana utama kebijakan penanganan dan pembinaan anak jalanan. Dari sinilah muncul keinginan penulis untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana peraturan mengenai penanganan anak jalanan diimplementasikan oleh Dinas Sosial Kota Padang sehingga penulis memutuskan untuk melaksanakan kegiatan magang. Skripsi karya ini berisi hasil observasi semi-partisipasi yang penulis lakukan selama melaksanakan kegiatan magang di bagian UP-PKSA Dinas Sosial Kota Padang. Hasil observasi yang didapatkan ditunjang dengan data lainnya yang didapatkan melalui kajian dokumen kedinasan dan wawancara dengan pekerja sosial, pegawai Dinas Sosial, serta anak jalanan. Implementasi Peraturan Walikota Padang Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Anak Jalanan masih belum terlaksana dengan maksimal. Dilihat dari derajat implementabilitasnya, peraturan ini memiliki derajat implementabilitas yang cukup rendah. Pelaksanaan peraturan pun masih belum terlaksana secara keseluruhan. Fokus dari pelaksanaan yang dilakukan lebih kepada usaha represif dan rehabilitasi. Beberapa aspek seperti sosialisasi, kampanye, serta pengawasan paska pembinaan masih belum terlihat pelaksanaannya.

The street children phenomenon is a social problem that often occurs in big cities, Padang city is one of them. To overcome the problem of street children in Padang City, the Padang City Government specifically issued the Mayor of Padang Regulation No. 41 of 2017 concerning procedures to handle the street children. The local government even cooperates with the Indonesian Army to provide construction program for street children. Even so, there are still many street children who roam in public places in Padang city. Based on this regulation, the Social Service of Padang City is the main implementer of policies for handling street children. This arose author's desire to find out more about how regulations regarding handling street children are implemented by the Padang City Social Service so the author decided to do apprenticeship activities. This thesis contains the results of semi-participation observations that the author made while carrying out apprenticeship activities in the UP-PKSA Padang Social Service Office. The observations obtained were supported by other data obtained through the study of official documents and interviews with social workers, Social Service officers, and also the street children. Implementation of the Mayor of Padang Regulation No. 41 of 2017 concerning procedures to handle the street children has not yet been carried out to the maximum. Judging from the degree of implementability, this regulation has a fairly low degree of implementability. The implementation of the regulations has not been implemented as a whole. The focus of the implementation carried out more to repressive and rehabilitation efforts. Some aspects such as socialization, campaigning, as well as supervision after the training are not yet implemented.

Kata Kunci : anak jalanan, pembinaan anak jalanan, implementasi Peraturan Walikota Padang Nomor 41 Tahun 2017

  1. S1-2019-378678-abstract.pdf  
  2. S1-2019-378678-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-378678-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-378678-title.pdf