The Comparison of Parole System in Republic of Indonesia and The United States of America
MUHAMMAD ARIEF B, Devita Kartika Putri, SH, LLM
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peraturan-peraturan mengenai pembebasan bersyarat di Republik Indonesia dan di Amerika Serikat; dan perbandingan kelebihan dan kekurangan dari masing-masing sistem pembebasan bersyarat. Metode penelitian ini adalah yuridis komparatif. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan. Data yang didapatkan kemudian dianalisis dan dibandingkan dengan metode kualitatif. Di Indonesia, pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Sementara Amerika Serikat pada yurisdiksi federal menerapkan pembebasan yang disupervisi sebagai bagian dari hukuman yang narapidana jalani. Dengan menghormati dan menghargai upaya untuk merehabilitasi dan mereformasi narapidana setelah keluar dari penjara, Republik Indonesia dan Amerika Serikat mencapai tujuan tersebut dengan memberlakukan pembebasan bersyarat pada sistem hukum pidananya. Berdasarkan temuan, terdapat kesimpulan bahwa masing-masing negara menggunakan pendekatan berbeda dalam memperlakukan narapidana dan setiap sistem mempunyai kelebihan dan kekurangan yang berbeda satu sama lain.
This research is aimed to understand and analyze the regulations for parole in Republic of Indonesia and United States of America; and the comparison of the benefits and drawbacks from each system of parole. This research used the legal comparative method. It utilized literary research. Data was obtained, then analyzed and compared using the qualitative method. In Indonesia, Parole is the release of prisoners after undergoing at least two-thirds of their imprisonment with the two-thirds provision is no less than 9 (nine) months. Whereas, United States of America in its federal jurisdiction applies supervised release as part of the sentencing period convicts served. By respecting and recognizing measure to rehabilitating and reforming convicts after serving the sentencing period in prison, Republic of Indonesia and United States of America achieve such purpose by enacting parole in its criminal justice system. Based on this finding, the conclusions were each state used different approach in treating convict and each system have its own benefits and drawbacks for convict obtaining parole.
Kata Kunci : Pasal 14 ayat (1) k Undang-Undang No. 12 of 1995 Tentang Pemasyarakatan, United States Sentencing Comission 2018 Guidelines, pembebasan bersyarat, hak-hak narapidana.