Laporkan Masalah

Upaya Perdamaian dalam Prosedur Gugatan Sederhana sebagaimana Diatur dalam Perma No. 4 Tahun 2019

MAHARDIKA DEWI M, Dr. Sutanto, S.H., M.S.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian dalam Penulisan Hukum ini secara objektif bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan upaya perdamaian dalam prosedur gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Selanjutnya bertujuan untuk mengetahui kekhususan peran hakim dalam mengupayakan perdamaian. Secara subjektif, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Penelitian dalam Penulisan Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif- empiris. Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode wawancara untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan untuk melengkapi dan menunjang data primer. Sifat penelitian yakni deskriptif dengan menjelaskan hasil penelitian dalam bentuk narasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang selanjutnya disusun secara sistematis dan dikaitkan dengan peraturan hukum yang relevan. Terdapat dua kesimpulan dari hasil penelitian dalam Penulisan Hukum ini. Pertama, pelaksanaan upaya perdamaian di Pengadilan Negeri Yogyakarta dapat dilakukan di dalam maupun di luar pengadilan dengan pokok- pokok kesepakatan wajib dilaporkan kepada hakim pemeriksa perkara untuk dibuat Putusan Akta Perdamaian. Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan sungguh- sungguh melaksanakan ketentuan upaya perdamaian dalam Perma Gugatan Sederhana. Hal ini dibuktikan dari 16 perkara gugatan sederhana yang diterima, 4 diantara sebesar 25% dapat diselesaikan melalui upaya perdamaian. Kedua, kekhususan peran hakim dalam mengupayakan perdamaian adalah peran hakim tunggal yang merangkap sebagai mediator yang menengahi para pihak. Waktu pemeriksaan gugatan sederhana selama 25 hari adalah waktu yang ideal, namun dalam Perma Gugatan Sederhana tidak terdapat konsekuensi apabila perkara diperiksa dalam waktu lebih dari 25 hari sehingga masih terdapat pengadilan yang memutus gugatan sederhana lebih dari jangka waktu ini.

The research objectively aims to find out the implementation of the court annexed mediation in the small claims procedure as regulated in Supreme Court Regulation (Perma) Number 4 of 2019 concerning Amendments to the Supreme Court Regulation Number 2 of 2015 concerning Procedures for Settling a Small Claims Court in the Yogyakarta District Court. Furthermore, it aims to determine the specificity the role of judges mediates the parties to the dispute in a small claims court. Subjectively, this research aims to obtain a Bachelor of Laws degree from the Faculty of Law, Gadjah Mada University. This research is a normative-empirical legal research. This research obtained data by interview for primary data and library research to complement and support the primary data. This research kind of descriptive research by explaining the results of the research in narrative text. This research uses qualitative methods, then arranged systematically and associated with relevant regulations. There are two conclusions obtained from the result of this research. First, the implementation of court annexed mediation in the Yogyakarta District Court can be done inside or outside the court with the main points of agreement must be reported to the judge to make the Peace Deed Decision. The Yogyakarta District Court sincerely implemented the provisions of court annexed mediation in the Small Claims. This is proved from the 16 small claims cases received, 4 out of 25% can be resolved through court annexed mediation. Second, the specificity of the role by judges as the same time as a mediator who mediates the parties. The procedures of small claims take 25 days to be done, but in the small claims regulation there are no consequences if the case is examined in more than 25 days so there are still courts that decide the small claims for more than 25 days.

Kata Kunci : Upaya Perdamaian, Mediasi, Gugatan Sederhana

  1. S1-2020-397673-abstract.pdf  
  2. S1-2020-397673-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-397673-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-397673-title.pdf