Laporkan Masalah

Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1280 K/Pdt.Sus/2017 Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Ketenagakerjaan

Lestari Ayu Sianturi, Susilo Andi Darma S.H., M.Hum

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Latar belakang penulisan hukum ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1280 K/Pdt.Sus/2017 secara garis besar adanya perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha kepada pekerja adalah salah karena seharusnya PKWTT akan tetapi dibuat PKWT oleh pengusaha, upah diberikan dibawah upah minimum kabupaten dan pekerja di-PHK oleh pengusaha secara sepihak sehingga Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1280 K/Pdt.Sus/2017 dan melihat perlindungan hukum terhadap pekerja pasca putusan Mahkamah Agung Nomor 1280 K/Pdt.Sus/2017 berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif karena data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini juga didukung dengan wawancara dan hasil penelitian dianilisis dengan metode analisis kualitatif serta deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh 2 (dua) kesimpulan. Pertama, perselisihan hak yang diikuti dengan PHK ini, hakim di dalam pertimbangannya tidak menjalankan aturan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Kedua, perlindungan hukum tidak bisa lagi didapat karena putusan Mahkamah Agung merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya peninjauan kembali berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

This background of this research is based on Putusan Mahkamah Agung Nomor 1280 K/PDT.SUS/2017, basically the working contract made by employers for the workers is incorrect because the work agreement should be for an indefinite time however the employers mention that it is Certain Period of Employment Contract. The amount of fee which is given to the labour is under the minimum wage and the labors are terminated by the employers unilaterally so this research is aimed to find out and analyze the judges’ consideration on Putusan Mahkamah Agung Nomor 1280 K/PDT.SUS/2017 and to see the legal protection for labours after the decision based on regulations about labour. This is normative-judicial research because the data in this research is using secondary data which is consist of primary legal material, secondary legal material and tertiary legal material. This research is also supported with interview and the result is analyzed using qualitative and descriptive analysis method. Based on the result of this research, there are two conclusions. First, the conflict of rights which is followed by termination of employment, judges on their consideration did not run the rules according to the regulations on labour law. Second, legal protections can no longer be accesed because Supreme Court decision has permanent legal force and can’t be done judicial review according to Circular Letter of Supreme Court Chamber Year 2018 as a Guideline for implementation of duties for the court.

Kata Kunci : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum / Certain Time Work Agreement, Termination of Employment, Legal Protection

  1. S1-2019-379436-abstract.pdf  
  2. S1-2019-379436-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-379436-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-379436-title.pdf