Analisa Insentif Pajak Penghasilan Bagi UMKM Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 Ditinjau Dari Asas Kesederhanaan dan Asas Finansial
Rida Hanny Sholekhah, Irine Handika Ikasari, S.H., LL.M.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa insentif pajak penghasilan bagi UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan penelitian kepustakaan. Keseluruhan data dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Sektor UMKM cukup berpengaruh pada perekonomian di Indonesia, UMKM juga mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional serta penyerapan tenaga kerja. Jumlah UMKM selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, tetapi hal tersebut berbanding terbalik dengan kontribusi UMKM dalam sektor perpajakan. UMKM yang memenuhi kewajiban membayar pajak sangat rendah. Akibat dari rendahnya jumlah pembayar pajak UMKM, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa insentif pajak penghasilan bagi UMKM yang beromzet maksimal Rp 4,8 Milyar sebagai bentuk perhatian untuk mendorong perkembangan UMKM. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis asas kesederhanaan dan asas finansial dari kebijakan insentif pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu asas kesederhanaan dalam pemberian insentif pajak sudah tercapai. Adapun asas finansial belum terpenuhi, karena insentif akan mengakibatkan menurunnya penerimaan.
This research aims to determine and analyze income tax incentive for MSMEs based on Government Regulation Number 23 of 2018. This research is conducted normative legal research. The data in this study were obtained through interviews and library research. All data were analyzed qualitatively and presented in descriptive form. The MSME sector is quite influential on the economy in Indonesia, MSME also has an important and strategic role in the development and growth pf the national economy and employment. The number of MSMEs always increases from year to year, but this is inversely proportional of the contribution of MSMEs in the taxation sector. MSMEs that meet the obligation to pay taxes are very low. As a result of the low number of MSME taxpayers, the government issued a policy in the form of income tax incentives for MSMEs with a maximum turnover of RP 4,8 billion as a form of attention to encourage the development of MSMEs. This study is intended to analyze the principle of simplicty and financial principles of tax incentives policies based on Goverment Regulation No. 23 of 2018. The results of this study, the simplicity of tax incentives that has been achieved and the financial principle has not been fulfilled, because incentives will result in decreased revenue.
Kata Kunci : Insentif Pajak, UMKM, Kesederhanaan, Finansial