Legalitas Perwakilan Pengurus Serikat Pekerja sebagai Kuasa Hukum untuk Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta
MARIETA AUDIA N K, Dr. Sutanto, S.H., M.S.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMDalam dunia ketenagakerjaan, tak jarang dijumpai permasalahan yang dialami pelaku hubungan industrial. Mekanisme penyelesaian perselisihan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memberi ruang gerak bagi perwakilan pengurus serikat pekerja untuk dapat menjadi kuasa hukum pekerja di Pengadilan Hubungan Industrial. Pengurus serikat pekerja dalam menjalankan perannya sebagai kuasa hukum pekerja di Pengadilan Hubungan Industrial harus memiliki pemahaman dan keterampilan bukan hanya dalam segi materiil namun juga formil karena umumnya kuasa hukum dalam beracara di persidangan adalah seorang Advokat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis legalitas perwakilan serikat pekerja sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta. Tujuan lainnya yakni mengetahui pelaksanaan pemberian hak honorarium kepada perwakilan pengurus serikat pekerja sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan: 1) diperlukan adanya beberapa dokumen untuk membuktikan legalitas perwakilan pengurus serikat pekerja sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta. 2) pelaksanaan pemberian hak honorarium kepada perwakilan pengurus serikat pekerja untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta tidaklah mutlak karena sesuai dengan tujuan pembentukkan dari serikat pekerja yakni untuk menyejahterakan anggotanya.
In the world of manpower, it is very common to encounter problems with industrial relations actors. The dispute resolution mechanism is governed by the Law No. 2 of 2004 on the Settlement of Industrial Relations Disputes, which gives right for the representative of the labor union representative to be legal attorney of workers in Industrial Relations Court. Labor union representative, in carrying out role as the legal attorney of workers in Industrial Relations Court must have an understanding and skill not only in material terms but also formyl because generally the legal attorney who participate in Trial is an advocate. This legal research is aimed to determine and analyze the legality of labor union representative as a legal attorney of the workers in Industrial Relations Court of Yogyakarta. Another purposes are to know implementation of honorarium to the representative of labor union as legal attorney in Industrial Relations Court of Yogyakarta. The results showed: 1) there is a number of documents to prove the legality of the representative of labor union as legal attorney of workers in the Industrial Relations Court of Yogyakarta. 2) the implementation of the honorarium to the representative of labor union as legal attorney of workers in Industrial Relations Court of Yogyakarta is not absolute because it is according to the purpose of the establishment of the unions, to make prosperous for the members of the labor union.
Kata Kunci : Serikat Pekerja, Kuasa Hukum, Pengadilan Hubungan Industrial.