Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Mengenai Status dan Kewarisan Anak Hasil Inseminasi Buatan (Bayi Tabung) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

CAHAYATIKA BUDI U, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum dan kewarisan anak hasil inseminasi buatan (bayi tabung) berdasarkan KUHPerdata. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu pengkajian melalui penelitian kepustakaan yang bersumber dari norma-norma dalam peraturan perundang-undangan. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yaitu suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bertujuan untuk mendapatkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian normatif dilakukan dengan studi dokumen terhadap berbagai macam bahan pustaka yang berkaitan dengan judul penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode dokumentasi dan wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian ini dianalisis menggunakan metode kualitatif yaitu dengan melakukan peninjauan dan mendalami teori-teori serta hukum yang berlaku dengan kejadian yang terjadi dan penyajian data dilakukan secara deskriptif dengan menjelaskan serta menggambarkan hasil dari penelitian yang didapat dari kepustakaan dan hasil wawancara yang telah dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan, pertama bayi tabung yang berasal dari pasangan suami istri kemudian embrio nya ditanamkan ke rahim istri dikualifikasikan sebagai anak sah, bayi tabung yang menggunakan sperma donor dari laki-laki lain dapat dikualifikasikan sebagai anak sah melalui pengakuan dan anak luar kawin, bayi tabung yang menggunakan sperma donor dari suami dikualifikasikan sebagai anak sah, sedangkan bayi tabung yang menggunakan rahim ibu pengganti (surrogate mother) dikualifikasikan sebagai anak angkat dan anak sah dari ibu pengganti. Kedua, bayi tabung yang berstatus sebagai anak sah adalah ahli waris dari orang tua nya, bayi tabung yang berstatus sebagai anak luar kawin adalah bukan ahli waris dari ayah yuridisnya dan bayi tabung yang berstatus sebagai anak angkat bukan ahli waris dari orang tua angkatnya.

This research aims to discover the status and inheritance of artificial insemination children (in vitro fertilization) referring to the Code of Civil Law. This research is normative, employing library research from norms found in the law and regulation. This research is descriptive, meaning it presents detailed data regarding men, situation or other phenomena. This research is normative as it aims to obtain secondary data, which consist of primary legal resources, secondary legal resources and tertiary legal resources. Normative research is conducted along with document study on various kinds of library materials related to the research title. The data collecting method of this research employs documentation and interview method. The result is analyzed using qualitative method, which is by reviewing and exploring the theories and laws that apply to events occurred, and the presentation is done descriptively by explaining and describing the results of the research obtained from the library and interviews that have been conducted. The result shows that, firstly, IVF children from a married couple where the embryo implanted to the wife's womb is qualified as a legitimate child, IVF children from the sperm donor from another man can be qualified as a legitimate child through recognition and extramarital children, IVF children using sperm donor from the husband is qualified as a legitimate child, while IVF children using surrogate mother is qualified as an adopted child and as a legitimate child form surrogate mother. Secondly, IVF as a legitimate child is the heir of his parents, IVF as a child of unmarried parents is not the heir of his juridical father and IVF as an adopted child is not the heir of his adopted parents.

Kata Kunci : status hukum, kewarisan, bayi tabung/legal status, inheritance, in vitro fertilization

  1. S1-2020-393562-abstract.pdf  
  2. S1-2020-393562-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-393562-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-393562-title.pdf