Analisis Hukum Putusan Arbitrase Lampiran VII UNCLOS 1982 terkait Sengketa Laut China Selatan antara Republik Rakyat China (RRC) dengan Filipina: Pengaruhnya dalam Penyelesaian Sengketa di Laut China Selatan
AUDREY ANGGITA A, Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan Hukum ini bertujuan untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai (1) Putusan Arbitrase Sengketa Laut China Selatan antara China dengan Filipina serta pelaksanaannya, dan (2) Pengaruh Putusan Arbitrase Sengketa Laut China Selatan bagi negara-negara lainnya yang turut bersengketa di Laut China Selatan. Penelitian hukum dalam Penulisan Hukum ini merupakan Penelitian Hukum dengan metode normatif, dan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif. Adapun sumber data bagi penelitian ini berasal dari data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, Penulis menemukan bahwa dalam Putusan Arbitrase Sengketa Laut China Selatan, Permanent Court of Arbitration, yang memutus berdasarkan berdasarkan Lampiran VII UNCLOS, 1982, mengabulkan sebagian besar permohonan Filipina, khususnya mengenai klaim 'nine-dash line' yang digunakan China dinyatakan bertentangan dengan UNCLOS, 1982. Sayangnya, hingga saat ini, Putusan Arbitrase belum dapat dilaksanakan dengan maksimal oleh Filipina karena perubahan politik luar negeri Filipina yang justru berusaha mendekati China agar dapat menjalin kerjasama ekonomi, sedangkan China sejak awal sudah menyatakan penolakan untuk mengikuti proses arbitrase maupun menerima putusan ini. Bagi negara-negara lainnya yang turut bersengketa dengan China di Laut China Selatan, seperti Malaysia, Brunei Darussalam dan Vietnam, adanya putusan ini dapat menjadi inisiatif untuk turut menyelesaikan sengketanya di Permanent Court of Arbitration, karena pertimbangan-pertimbangan yang terdapat dalam Putusan Arbitrase Sengketa Laut China Selatan antara China dengan Filipina dapat digunakan untuk memperkuat klaim mereka.
This research aims to provide a comprehensive explanation regarding (1) Arbitral Award on South China Sea Dispute between China and Philippines, along with the implementation, and (2) The impact of the Award on South China Sea Dispute for other countries who also involved in the dispute in the South China Sea. This research in this thesis is categorized as normative research, and uses descriptive type of explanation. Secondary data consists primary and secondary legal materials are used for this research. The obtained data then were analyzed using qualitative method. Based on this research, the author found that in the Award on South China Sea Dispute, Permanent Court of Arbitration in accordance with Annex VII UNCLOS, 1982 grants most of Philippines submissions, especially regarding China's claim of nine dash line, which is defined as contrary to the UNCLOS, 1982. Philippines has not yet carried out the Award to settle the dispute in the South China Sea, instead, it changed its foreign policy in order to form economic cooperation with China. Meanwhile China has consistently rejected the Philippines's recourse to arbitration and did not accept the Award. For the other countries who also the parties of the dispute in the South China Sea, such as Malaysia, Brunei Darussalam and Vietnam, this Award can be the initiative to resolve the dispute at the Permanent Court of Arbitration, due to the consideration on the Award can be used to strengthen their claim.
Kata Kunci : penyelesaian sengketa internasional, UNCLOS, arbitrase, hukum laut internasional, hukum perjanjian internasional