Penerapan Prinsip Bioetika Kedokteran Pada Tindakan Do Not Resuscitate dalam Hal Keadaan Gawat Darurat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati
ALDELLA AYU PUTRI, Antari Innaka
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan prinsip bioetika dalam tindakan Do Not Resuscitate (DNR) pada keadaan gawat darurat diterapkan serta mengetahui alasan pembenar secara yuridis tindakan Do Not Resuscitate (DNR) yang dilakukan dalam keadaan gawat darurat oleh tenaga medis. Selain itu, penulisan hokum ini juga bertujuan untuk mengkaji apakah Tindakan DNR apabila ditinjau dari hukum kesehatan termasuk dalam euthanasia. Penelitian in dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris. Metode penelitian normatif dilakukan sehingga penulis dapat meneliti lebih dalam mengenai tindakan Do Not Resuscitate (DNR) apabila ditinjau dari peraturan perundang-undangan dan hukum kesehatan. Penelitian empiris dilakukan untuk mengetahui prinsip, prosedur, dan contoh kasus tindakan Do Not Resuscitate (DNR) yang terjadi langsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati. Hasil penelitian ini menujukan bahwa (1) Penerapan prinsip bioetika pada tindakan Do Not Resuscitate (DNR) tidak dapat diterapkan secara sempurna karena terdapat dilema etik (2) Tindakan Do Not Resuscitate (DNR) apabila ditinjau dari segi hukum kesehatan, praktik, dan prosedur yang ada di lapangan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan euthanasia.
This legal writing aims to study and analyze the implementation of bioethics principles under emergency situation of Do Not Resuscitate (DNR) orders conducted in an emergency by medical personnel. This research also sims to study whether Do Not Resuscitate (DNR) order can be categorized as euthanasia based on medical law is it included within euthanasia. This legal research used normative-empirical research method. Normative method was used to deeply research about Do Not Resuscitate (DNR) orders reviewed from regulative and medical law. Empirical method was used in order to know the principle, procedure, and real cases which happened in Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati. The results of this legal research shows that: (1) the implementation of bioethics principles can not be applied entirely as a result caused by ethics dilemma, (2) Do Not Resuscitate (DNR) orders reviewed from medical law, practice, and procedure in reality can not be categorized as euthanasia order.
Kata Kunci : Prinsip Bioetika, Do Not Resuscitate (DNR), Gawat Darurat, Euthanasia.