Laporkan Masalah

The Development of "Other Inhumane Acts" within the Realm of International Criminal Law

A. PRABU S. LEGOWO, Devita Kartika Putri, S.H., LL.M.

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Kejahatan terhadap Kemanusiaan (KTK) adalah kejahatan internasional yang telah diakui selama bertahun-tahun, semenjak pembantaian warga Armenia oleh pemenrintah Turki. Namun, penyusunan sistematis KTK pertama ditemukan dalam pengadilan Nuremberg. KTK menggambarkan berberapa tindakan yang luas, tapi satu tindakan yang dikenal sebagai Tindakan Lain Tidak Manusiawi (TLTM) dianggap sebagai yang tersulit untuk dibuktikan. TLTM memiliki reputasi yang kontroversial di hukum pidana internasional karena sifatnya yang ambigu dan tidak jelas. Status ini telah berjalan semenjak Nuremberg sampai pengadilan pidana internasional tetap, yaitu ICC. Maka dari itu, Penelitian Hukum ini ditulis untuk mencari alasan kontroversi tersebut, berupa; pertama, menganalisa bagaimana setiap pengadilan ad-hoc, serta ICC, menginterpretasi kejahatan tersebut. Kedua, untuk menganalisa bagaimana interpretasi dalam pengadilan ad-hoc tersebut berbanding dengan interpretasi ICC. Metodologi Penelitian Hukum yang digunakan adalah bentuk studi perbandingan yang menggunakan pendekatan normatif. Penelitian Hukum ini bergantung besar pada hukum dan peraturan sebagai data primer dan studi ilmiah sebagai data sekunder dalam Penelitian Hukum ini. Dalam menganalisa data yang terkumpul, Penelitian Hukum ini menyimpulkan bahwa; pertama, TLTM dilihat sebagai tindak pengamanan untuk mencakupi kejahatan yang tidak disebut dalam pasal KTK. Namun, permasalahannya berada di dalam konflik dengan prinsip legalitas, karena elemen TLTM tidak disebut secara eksplisit dalam peraturan di dalam pengadilan ad-hoc. Kedua, sedangkan ICC telah menetapkan elemen prinsip legalitas dan TLTM, yang dianggap masih membingungkan dan tidak cukup.

Crimes against Humanity (CAH) is an international crime that has been recognized for many years, dating all the way back to the massacres of the Armenian people by the Turkish government. However, the first CAH stipulation has taken place within the Nuremberg Tribunal. CAH presents a plethora of different acts, but one act known as Other Inhumane Acts (OIA) proves to be the most difficult. OIA has the reputation to be controversial within International Criminal Law for its ambiguous and unclear nature. This status has been ongoing from the Nuremberg all the way to todays permanent international criminal court, the ICC. On that note, this Legal Research is written in order to find the reason behind that controversy by; first, analyzing how each ad-hoc tribunal, as well as the ICC, interprets the said crime. Second, to analyze how the interpretations of these ad-hoc tribunals compare to the ICCs interpretation. This Legal Research employs a comparative format that uses a normative approach. This Legal Research mostly relies on laws and regulations as the primary data and literature studies as the secondary data of this Legal Research. Upon analyzing the collected data, this Legal Research concluded that first, OIA is seen to be a safety net in order to cover crimes that are not mentioned within the crimes against humanity article. However, the problem lies within the conflict between the legality principle as the elements of OIA is not explicitly mentioned within statute within these ad-hoc tribunals. Secondly, while the ICC has stipulated elements of both the legality principle and OIA, it is still considered to be confusing and insufficient.

Kata Kunci : Keywords: Other Inhumane Acts, Crimes against Humanity, Legality Principle, Ejusdem Generis

  1. S1-2019-381766-abstract.pdf  
  2. S1-2019-381766-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-381766-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-381766-title.pdf  
  5. S1-2020-381766-abstract.pdf  
  6. S1-2020-381766-bibliography.pdf  
  7. S1-2020-381766-tableofcontent.pdf  
  8. S1-2020-381766-title.pdf