Laporkan Masalah

Pemberian Hak Pengungsi untuk Bekerja oleh Negara yang Tidak Menandatangani 1951 Convention Relating to the Status of Refugees (Studi Komparatif: Indonesia, Malaysia, dan Thailand)

RAHMA SAFIRA SASMITO, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membandingkan pengaturan Hukum Nasional Indonesia, Malaysia, dan Thailand terkait pemberian hak pengungsi untuk bekerja, celah-celah yang terdapat antara pengaturan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional Indonesia, Malaysia, dan Thailand dalam pemberian hak pengungsi untuk bekerja, serta hambatan yang dihadapi oleh Nasional Indonesia, Malaysia, dan Thailand dalam praktik pemberian hak pengungsi untuk bekerja. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, dengan sifat penelitian komparatif deskriptif, yang akan membuat deskripsi tentang fakta-fakta empiris dengan analisa normatif serta membandingkan keberadaan hak pengungsi untuk bekerja sebagai variable pada Indonesia, Malaysia, dan Thailand sebagai sampel. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan terhadap data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah penyimpulan dari perbandingan antara suatu ketentuan hukum dengan ketentuan hukum lainnya, atau suatu fakta dengan fakta lainnya, dengan interpretasi gramatikal, sistematis, komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, tidak ada pengaturan hukum nasional di Indonesia, Malaysia, dan Thailand yang secara spesifik mengatur tentang hak pengungsi untuk bekerja. Kedua, atas ketiadaan pengaturan hukum nasional di Indonesia, Malaysia, dan Thailand yang secara spesifik mengatur tentang hak pengungsi untuk bekerja menimbulkan celah antara hukum nasional masing-masing negara dengan berbagai instrumen hukum internasional yang mengatur hak untuk bekerja sebagai salah satu hak khusus pengungsi dan salah satu bagian dari hak asasi manusia. Ketiga, dalam praktik pemberian hak pengungsi untuk bekerja, pada dasarnya hambatan yang dihadapi oleh Indonesia, Malaysia, dan Thailand adalah posisi ketiga negara yang bukan merupakan negara pihak dalam 1951 Convention Relating to the Status of Refugees dan minimnya tindakan dari UNHCR, pemerintah, serta para pemangku kepentingan yang terlibat.

This research aims to analyze and compare the national laws of Indonesia, Malaysia, and Thailand related to the grant of refugees' right to work, the gaps between international law with national laws of Indonesia, Malaysia, and Thailand on the grant of refugees' right to work, and the obstacles faced by Indonesia, Malaysia, and Thailand on the grant of refugees' right to work in practice. The type of this research is qualitative research with legal-normative approach and descriptive-comparative nature. This type of research created description of empirical facts with normative analysis and comparation of the existing refugees right to work as variable, in Indonesia, Malaysia, and Thailand as the samples. The data were collected through literature researches on secondary data. The methods used to analyze the data are by concluded the comparison between a legal provision with other legal provisions, or a fact with other facts, with grammatical, systematic, and comparative interpretations. The results of this research concluded that, first, there are no national law in Indonesia, Malaysia, and Thailand that specifically regulate the right of refugees to work. Second, the absence of national laws in Indonesia, Malaysia, and Thailand that specifically regulate the right of refugees to work created gaps between the national laws of each country with various international legal instruments that regulate the right to work as one of special rights of refugees and a part of human rights. Third, in practice on the grant of refugees' right to work, basically the obstacles faced by Indonesia, Malaysia, and Thailand are their position as a non-signatory country of the 1951 Convention Relating to the Status of Refugees, and the lack of action from UNHCR, government, and stakeholders involved.

Kata Kunci : hak bekerja, pengungsi, 1951 Convention Relating to the Status of Refugees

  1. S1-2020-397711-abstract.pdf  
  2. S1-2020-397711-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-397711-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-397711-title.pdf