Tinjauan Yuridis Terhadap Klausula Baku Pada Perjanjian Kredit Dikaitkan dengan Asas Keseimbangan dan Kepatutan (Studi Kasus Pada PD BPR Bank Wonosobo)
AISHA WELLIANA SURYA, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perwujudan dari asas keseimbangan dan kepatutan dalam klausula baku yang tercantum dalam perjanjian kredit di PD BPR Bank Wonosobo. Tujuan selanjutnya yaitu untuk mengetahui dan menganilisis keabsahan dari perjanjian kredit di PD BPR Bank Wonosobo yang didalamnya mengandung klausula baku. Penelitian ini bersifat normatif empiris. Penelitian normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan berdasarkan dengan peraturan-peraturan yang ada seperti undang-undang dan buku yang berkaitan dengan asas keseimbangan dan kepatutan, dokumen lain seperti Perjanjian Kredit PD BPR Bank Wonosobo. Penelitian empiris yaitu penelitian hukum lapangan yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan dan berkomunikasi langsung dengan responden menggunakan pedoman wawancara untuk mendapatkan data. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, didapatkan hasil analisa bahwa, pertama, perwujudan asas keseimbangan dalam klausula baku yang tercantum pada perjanjian kredit PD BPR Bank Wonosobo belum diwujudkan karena masih terdapat klausula baku yang memberatkan pihak nasabah. Kepatutan yang sangat berkaitan dengan itikad baik dalam perjanjian kredit tersebut juga belum diterapkan, sehingga kedudukan antara pihak bank dan nasabah tidak seimbang. Kedua, keabsahan perjanjian kredit PD BPR Bank Wonosobo tidak memenuhi syarat subjektif yaitu syarat adanya kesepakatan para pihak karena terdapat cacat kehendak yaitu penyalahgunaan keadaan Dilihat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, maka perjanjian kredit antara PD BPR Bank Wonosobo dengan nasabah juga bertentangan dengan undang-undang tersebut karena memuat kalusula baku yang memberatkan pihak nasabah, sehingga berakibat klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.
This study aims to identify and analyze the implementation of the principle of equality and equity in the standard clauses listed in the credit agreement at PD BPR Bank Wonosobo. The next objective is to find out and analyze the validity of the credit agreement at PD BPR Bank Wonosobo which contains standard clauses. This research is empirical normative research. Normative research is legal literature research conducted based on existing regulations such as laws and literatures related to the principle of equality and equity, other documents such as the PD BPR Bank Wonosobo Credit Agreement. Empirical research is field legal research carried out by communicating directly with respondents using interview guidelines to obtain data. Based on the results of research and discussion, the results of analysis show that first, the principle of balance has not been fully implemented due to the existence of unfair standard clause for consumer. Equity principle also has not been implemented properly, so the position between the bank and the customer is not balanced. Second the validity of the PD BPR Bank Wonosobo credit agreement with the customer does not meet the subjective condition which is consent due to the existence of defect of consent. According to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, the credit agreement between PD BPR Bank Wonosobo and the customer is also contradict with the law because it contains standard clause which is burdensome to the customer. Thus, the clause was declared null and void by law. However, customer does not submit cancellation to the judge.
Kata Kunci : Asas Keseimbangan, Asas Kepatutan, Klausula Baku, Perjanjian Kredit