The Legal Standing of Bond Trustee and Bond Holder to Submit Claim on Postponement of Obligation for Payment of Debt Under Indonesian Laws
IKHSAN TRI FERDIANTO, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.d.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelebihan dan kekurangan kedudukan hukum dari wali amanat dan pemegang obligasi untuk mengajukan klaim tentang PKPU berdasarkan hukum Indonesia dan menganalisis pihak yang memiliki wewenang paling tepat untuk mengajukan PKPU berdasarkan kelebihan dan kekurangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didukung oleh wawancara, yang berarti data untuk penelitian ini secara bersama- sama dianalisa melalui studi literatur, dengan memeriksa undang-undang dan / atau literatur. Untuk melengkapi penelitian hukum ini, didukung oleh wawancara narasumber . Dari penelitian yang telah dilakukan terdapat tiga kesimpulan. Pertama, kedudukan hukum wali amanat obligasi untuk mengajukan PKPU berdasarkan hukum Indonesia dengan beberapa alasan yakni perwalian belum diakui dalam hukum Indonesia; ada pembatasan berdasarkan perjanjian yang membatasi otoritas wali amanat, sehingga mengurangi perlindungan hukum dari pemegang obligasi; wali amanat dapat bertindak lalai; dan wali amanat obligasi dapat berkonspirasi dengan penerbit obligasi. Kedua, kedudukan hukum dari wali amanat obligasi untuk mengajukan klaim tentang PKPU berdasarkan hukum Indonesia, wali amanat adalah pihak yang mengajukan klaim untuk mempertahankan efektivitas kasus dan tindakan harus dilakukan untuk secara jelas memisahkan kewenangan pemegang obligasi dan wali amanat. Ketiga, berdasarkan kelebihan dan kekurangan, otoritas yang paling tepat untuk mengajukan Penangguhan Kewajiban Utang adalah wali amanat obligasi. Karena akan mempertahankan efektivitas dan mempertahankan gagasan uji coba cepat, karena semua pemegang obligasi akan diwakili oleh hanya satu perwalian obligasi.
This study aims to analyze the advantages and disadvantages legal standing of bond trustee and bond holder to submit claim on Postponement of Obligation Payment Obligation (PKPU) and analyze party who has the most appropriate authority to submit PKPU based on the advantages and disadvantages. The research method used is normative legal research supported by interview, which means that the data for the research is jointly put through mainly literary studies, by examining existing laws and/or literatures. To complement this legal research, it is supported by interview of resource person. After getting related material from library studies and interview, it will be analyzed on the issue in question. From research that has been conducted, three conclusions were obtained. First, the advantages and disadvantages legal standing of bond trustee to submit claim on PKPU under Indonesian Laws under several reasons Bond Trustee is not acknowledged in Indonesia Law; there might be limitation under Agreement that limit the Authority of Bond Trustee; bond trustee may act negligently; and the bond trustee may conspire with the issuer. Second, advantages and disadvantages legal standing of bond trustee to submit claim on PKPU under Indonesian Laws Trustee shall be party to submit the claim to maintain the effectiveness of the case and the measure shall be conducted to clearly separate the authority of Bond Holder and Bond Trustee. Third, the most appropriate authority to submit PKPU is Bond Trustee. Since it is going to maintain the effectiveness and maintain the notion of speedy trial, since all bondholder will be represented by merely a single bond trustee. However, the mentioned concerns of Bond Trustee as authorized party shall be fully solved.
Kata Kunci : Bondholder, Bond Trustee, Postponement of Obligation for Payment of Debt