Legal Protection for Bank Customers in Open Banking in Indonesia
ABDURRAHMAN FARIS ALWI, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMTujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk memahami Open Banking dalam kerangka Hukum Indonesia. Tujuan ini dijabarkan dalam tiga rumusan masalah dengan tujuan untuk menganalisis sejauh mana kepentingan nasabah bank dilindungi secara hukum ketika pihak ketiga mengakses data mereka, untuk menganalisis perlindungan hukum yang dapat dicari pelanggan bank jika pihak ketiga menyalahgunakan data mereka, dan untuk mengetahui kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk penerapan Open Banking untuk melindungi nasabah bank. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan normatif untuk menjawab rumusan masalah yang disajikan. Data primer diperoleh dari wawancara yang dilakukan dengan lembaga pemerintah terkait, juga melalui data sekunder yang terdiri dari studi literatur di bidang terkait. Selanjutnya, hasil dari penelitian hukum ini kemudian disajikan secara kualitatif-deskriptif. Penelitian hukum menemukan tiga kesimpulan yang sehubungan dengan rumusan masalah yang diajukan. Pertama, kerangka peraturan yang ada tidak memadai dalam fenomena Open Banking untuk melindungi nasabah bank. Ketidakcukupan ini disebabkan oleh ketidakpastian hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. Kedua, dalam hal penyalahgunaan data, rezim perlindungan hukum yang ada cukup untuk melindungi nasabah bank meskipun masih kurang dalam sejumlah aspek. Terakhir, pemerintah saat ini belum merumuskan kebijakan untuk melindungi nasabah bank dalam Open Banking. Namun, perumusan kebijakan yang akan mengatur Open Banking sedang dalam tahap perencanaan.
The main purpose of this legal research is to understand Open Banking in the framework of Indonesian Laws. This purpose is elaborated in three research questions with the aim to analyze the extent of legal protection of the interest of bank customers when third parties are accessing their data, to analyze the legal protection bank customers can seek if third parties misuse their data, and to know the policies that the government carries for the implementation of Open Banking to protect bank customers. This legal research used the normative approach in order to answer the research questions presented. The primary data is obtained from the interview conducted with relevant government agencies, also through secondary data that consists of documentary study in the relevant field. Subsequently, the result of this legal research then will be presented in a qualitative-descriptive manner. This legal research consequently yields three conclusions in relation to the present issue, in light with the research questions posed. Firstly, the existing regulatory framework for protecting bank consumer is inadequate in relation with the Open Banking phenomenon. This inadequacy is due to the uncertainty over personal data protection laws in Indonesia. Secondly, in the event of misuse of data, the existing legal protection regime is sufficient to protect bank consumer even though it still lacking in a number of aspects. Lastly, the government is currently does not carries any policy in order to protect bank customers in Open Banking yet. However, the preparations to regulate Open Banking are in its planning stage.
Kata Kunci : Open Banking, Perlindungan Data Pribadi, Nasabah Bank, Perlindungan Hukum