The Application of Deradicalisation as Preventive Action of Terrorism under Act No. 5 of 2018 regarding Terrorism Act
ERMA NUZULIA SYIFA, Sri Wiyanti Eddyono
2019 | Skripsi | S1 HUKUMTujuan dari Penulisan Hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana dan mengapa program deradikalisasi yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme diatur untuk mengurangi tindak pidana terorisme yang ada di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme melaksanakan program deradikalisasi baik di dalam lapas maupun di luar lapas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris, dimana penelitian ini adalah gabungan dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan menggunakan rujukan teori dan peraturan terkait, yakni UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data mengenai implementasi dari deradikalisasi itu sendiri dengan terjun ke lapangan. Data tersebut dikelola menggunakan metode kualitatif dan disajikan deskriptif. Hasil dari rumusan masalah pertama dari penelitian hukum ini adalah paham radikal yang teridentifikasi dari para pelaku tindak pidana terorisme perlu ditanggulangi dengan upaya pencegahan yang dapat menghilangkan dan membalikan paham tersebut dengan pendekatan yang beragam. Dengan ini, maka program deradikalisasi perlu dilakukan terhadap orang-orang yang terindikasi radikal teroris. Sedangkan untuk rumusan masalah yang kedua adalah implementasi yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme pada Pasal 43D ayat 4, yaitu dengan identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial. Selain itu, implementasi dari program deradikalisasi juga selaras dengan Pasal 43D ayat 5, yaitu wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, dan kewirausahaan.
The purpose of this Legal Research is to find out how and why deradicalisation program that is implemented by National Agency on Terrorism Prevention is regulated to reduce the criminal acts of terrorism in Indonesia. This Legal Research is also aimed to find out how National Agency on Terrorism Prevention carries out a deradicalisation program both inside and outside prison. This research is a normative empirical research, where this research is a combination of library and field research. Literature research uses theoretical references and related regulations, namely Act No. 5 of 2018 regarding Terrorism Act. While field research is conducted to obtain data on the implementation of deradicalisation itself by studying the field. The data is managed using qualitative methods and presented descriptively. The result of the first research question of this legal research is that the identified radical understanding of the perpetrators of criminal acts of terrorism needs to be addressed with prevention efforts that can eliminate and reverse the understanding with various approaches. With this, deradicalisation program needs to be carried out against those who are indicated as terrorist radicals. As for the second research question is the implementation carried out by National Agency on Terrorism Prevention is in accordance with Act No. 5 of 2018 concerning the Terrorism Act under Article 43D paragraph 4, namely by identification, rehabilitation, reeducation, and social reintegration. Whereas for the implementation is also in accordance to Article 43D paragraph 5, namely nationality fostering, religious fostering, and entrepreneurship.
Kata Kunci : Terrorism, Radicalism, Deradicalisation Inside Prison, Deradicalisation Outside Prison, National Agency on Terrorism Prevention